Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Mohon dijelaskan tentang batasan-batasan penggunaan kulit binatang, baik yang halal dimakan maupun yang haram, baik yang telah di samak maupun belum?
Alhamdulillah.
kulit binatang yang halal setelah disembelih hukumnya suci. Ia boleh digunakan karena telah disembelih secara halal, seperti kulit unta, sapi, kamnbing, rusa, kelinci dan lain sebagainya, baik yang telah disamak maupun belum. Adapun kulit binatang yang tidak halal dimakan, seperti kulit anjing, srigala, singa, gajah dan sejenisnya hukumnya najis, baik mati dengan disembelih, dibunuh maupun mati dengan cara lainnya. Karena meskipun telah disembelih ia tetap tidak halal dan tidak boleh digunakan, hukumnya tetap najis. Baik telah disamak maupun belum, menurut pendapat yang terpilih. Menurut pendapat tersebut kulit yang najis tidak akan menjadi suci karena di samak, jika kulit itu berasal dari binatang yang tidak halal dimakan meskipun telah disembleih.
Adapun kulit bangkai binatang yang halal, hukumnya suci jika telah disamak. Sebelum disamak hukumnya tetap najis.
Berdasarkan keterangan di atas, kulit binatang dapat kita bagi menjadi tiga bagian: