Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Membeli Apartemen dan Menunda Penyerahan Harga Kepada Pemiliknya, Maka Apakah Diwajibkan Zakat Atas Harta Yang Ada di Brangkasnya ?

17-07-2020

Pertanyaan 169529

Seseorang telah membeli tempat tinggal dengan harga tertentu, akan tetapi uangnya masih ada di brangkasnya si pembeli; karena pemilik rumah tersebut –si penjual- belum keluar dari rumah tersebut karena beberapa sebab tertentu akan tetapi ia berniat untuk keluar. Perlu diketahui bahwa keduanya sudah bersepakat bahwa penjual tidak menerima uangnya sampai rumahnya dikosongi. Apakah si pembeli tetap memasukkan uang dari rumah tersebut yang masih berada di brangkasnya dalam hitungan zakatnya atau tidak ?, semoga Allah memberikan keberkahan kepada anda semua.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seseorang telah membeli rumah dan memberikan syarat kepada si penjual dengan tidak menerima harganya sampai ia keluar dari rumah itu, maka syarat ini hukumnya boleh tidak masalah.

Adapun zakat dari uang tersebut yang masih berada di tangan si pembeli maka diwajibkan kepada si pembeli; karena uang tersebut masih berada dalam kepemilikannya, kepemilikannya masih tetap, ia masih bisa membelanjakannya sesuai dengan keinginannya.

Hak dari si penjual bukan pada dzat uang tersebut, akan tetapi berkaitan dengan tanggug jawab si pembeli.

Para ulama telah menyebutkan bahwa yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah kepemilikan nishab secara pasti.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Arti dari kata mustaqir “pasti” adalah kepemilikannya sempurna, uang tersebut tidak terancam habis, jika terancam habis maka tidak ada zakatnya.

Mereka membarikan contoh dengan harga sewa (sewa rumah) sebelum jatuh tempo, maka persewaan tersebut belum pasti; karena bisa jadi rumahnya roboh dan persewaannya batal”.

(As Syarh al Mumti’: 6/17)

Kepemilikan si pembeli akan uang yang masih berada di tangannya tersebut sebagaimana yang tertera di dalam pertanyaan adalah kepemilikan yang pasti, maka zakatnya diwajibkan kepadanya.

Wallahu A’lam

syarat-syarat wajibnya zakat
tampilan di situs islamqa.info