Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Melihat Tunangan Lebih Dari Satu Kali dan Duduk Bersama

21-01-2018

Pertanyaan 172497

Saya telah meminang seorang wanita, namun pada saat prosesi nadzar (melihat) dia terlihat sangat malu, sampai-sampai saya tidak bisa melihat dengan jelas karena dia sangat tersipu malu.
Pertanyaannya adalah:
1. Apakah saya boleh minta izin kepada keluarganya untuk melihatnya lagi, dan duduk bersama untuk bercakap-cakap dengannya sebelum adanya kesepakatan dan proses pinangan selesai ?
2. Apakah boleh melakukan shalat istikhoroh untuk lebih dari satu calon istri ?, maksudnya saya telah melihat dua gadis untuk menikahinya, saya merasa sama-sama merasa tenang dengan keduanya, akan tetapi saya membutuhkan shalat istikhoroh untuk menentukan pilihan yang terbaik dari keduanya ?
3. Bagaimanakah caranya memilih calon istri dari sisi kecantikannya, keturunan dan agamanya ?
Terima kasih

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Bagi seorang peminang boleh melihat wanita pinangannya, duduk bersama dan bercakap-cakap dengannya, meskipun terjadi lebih dari satu kali, selama masih ada keraguan dalam dirinya hingga benar-benar yakin dan masing-masing saling menerima, namun dengan syarat tidak terjadi kholwat (berduaan), dan dalam batasan pembicaraan yang wajar dan semestinya.

Jika telah terjadi khitbah (pinangan) atau sebaliknya, maka hukum kembali kepada asalnya, yaitu; haram melihatnya kembali; karena sebab yang membolehkannya sudah berlalu.

Yang mendasari hukum di atas adalah sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ، فَلْيَفْعَلْ . رواه أبو داود (2082) وحسنه الحافظ ابن حجر في "فتح الباري" (9/181(

 “Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka apabila dia bisa melihatnya hingga memiliki hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya dia melakukannya”. (HR. Abu Daud (2082) dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari: 9/181)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Dibolehkan mengulangi untuk melihatnya… Jika pada prosesi melihat yang pertama belum ada hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya melihatnya yang kedua kali dan ketiga kalinya”. (Asy Syarhul Mumti’: 12/21)

Syeikh Ibnu Baaz berkata: “Dibolehkan bagi seseorang yang mau meminang seorang wanita untuk bercakap-cakap dengannya dan melihatnya namun tidak dengan kholwat (berduaan)…., jika percakapannya seputar pernikahan, tempat tinggal dan latar belakangnya, apakah dia mengetahui ini dan itu, maka hal itu tidak masalah jika dia memang mau meminangnya”. (Majmu’ Fatawa: 20/429)

Dan di dalam al Mausu’ah al Fiqhiyah (22/17) disebutkan:

“Dibolehkan mengulangi prosesi nadzor (melihatnya) jika dibutuhkan agar menjadi jelas semuanya, dan tidak menyesal setelah menikahinya; karena biasanya tujuannya tidak tercapai hanya dengan melihatnya satu kali”.

Kedua:

Hukum asal shalat istikhoroh sebenarnya untuk satu urusan yang mau dilakukan atau ditinggalkan.

Oleh karena itu anda harus berazam untuk memilih salah satu dari kedua calon anda, kemudian anda lakukan shalat istikhoroh berdasarkan pilihan tersebut sampai semua urusannya selesai. Dan jika tidak ada tanda-tanda maka anda melakukan shalat istikhoroh yang lain untuk calon yang kedua dan seterusnya.

Dan jika anda melakukan satu kali shalat istikhoroh untuk setiap calon juga tidak masalah. Bisa dibaca juga jawaban soal nomor: 130169 .

Ketiga:

Sunnah Nabi telah menjelaskan sifat-sifat seorang wanita yang seharusnya diupayakan oleh setiap laki-laki, sifat-sifat tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut: perawan, baik agamanya, keturunannya, cantik dan kaya, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَلِجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ ) رواه البخاري (4802) ومسلم (1466(

“Wanita itu dinikahi karena empat hal: kaya, berasal dari keturunan yang baik, cantik dan karena agamanya. Maka beruntunglah dengan yang agamanya baik, maka akan menjadikanmu tenang”. (HR. Bukhori: 4802 dan Muslim: 1466)

Jika telah berkumpul semua sifat itu pada diri seorang wanita, maka dialah yang baik dan sempurna, kalau tidak maka hendaknya lebih mengutamakan yang lebih penting dan lebih utama. Dan yang terpenting adalah yang baik agamanya dan shalihah, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا : الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ رواه مسلم (1467(

“Dunia itu adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah”. (HR. Muslim: 1467)

Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah ditanya: wanita yang bagaimanakah yang paling baik ?, beliau menjawab:

الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ  رواه النسائي (7373) . وحسنه الألباني في "السلسلة الصحيحة" (1838(

“Adalah wanita yang menyenangkan jika dipandang, mentaatinya jika disuruh, dan tidak menyelisihinya dalam diri dan hartanya dengan apa yang tidak disenangi olehnya”. (HR Nasa’i: 7373 dan dihasankan oleh al Baani dalam Silsilah ash Shahihah: 1838)

Wallahu a’lam.

Meminang
tampilan di situs islamqa.info