Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Ketika mendekati Ramadhan, para ulama di negeri kami membagikan bulletin, yang isinya mengenai penjelasan tata cara puasa dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa termasuk menelan, dahak, ingus, dan memasukan jari ke dalam telinga dapat membatalkan puasa. Apakah hal tersebut benar? Berilah kami jawaban dan semoga rahmat Allah selalu menyelimuti anda.
Alhamdulillah.
Pertama,
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menelan dahak bagi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak? Yang benar, ia tidak membatalkan puasa, karena ia tidak termasuk dalam katagori makan dan minum.
Syekh Utsaimin berkata,
Jika para ulama berbeda pendapat, maka kita harus merujuk kepada al Qur'an dan sunnah. Jika kita ragu dalam masalah ini, apakah menelan ludah membatalkan puasa atau tidak? Secara asal, ia tidak membatalkan puasa. Atas dasar ini, maka menelan dahak tidak membatalkan puasa.
Intinya, sebisa mungkin orang yang berpuasa tidak menelan dahak. Tapi jika memungkinkan ia mengeluarkannya dari mulutnya maka hendaknya ia melakukannya. Baik ia dalam keadaan puasa ataupun tidak.
Adapun berbuka (batal puasa) karena hal tersebut, perlu landasan dalil agar kita bisa memberi alasan di hadapan Allah Ta'ala. Lihat, majmu' al fatawa, 19/ 356.
Ia melanjutkan,
Pendapat yang rajih (kuat), bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa. Sampai misalnya dahak telah berada di mulut lalu ia menelannya tetap tidak membatalkan puasa. Tapi sebaiknya ia tidak menelannya. Bahkan sebagian ahli ilmu mengharamkannya, karena hal itu termasuk kotoran, tidak sepantasnya ditelan manusia.' Lihat, liqa'ul bab almaftuh, no: 153.
Kedua,
Adapun memasukan jari ke dalam telinga, tidak membatalkan puasa secara mutlak. Bahkan sekiranya tetesan air atau cairan obat yang dimasukan lewat telinga dan tenggorokannya merasakan aromanya, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Karena tidak ada dalil yang menunjukan tentang pembatalannya.
Untuk menambah wawasan masalah ini, bisa dilihat soal jawab, no: 80208.
Wallahu a'lam..