Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Seorang wanita tidak dibolehkan melakukan safar tanpa mahram, baik safarnya sebentar atau lama. Berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ. فَقَالَ: اخْرُجْ مَعَهَا )روى البخاري ، رقم 1862 ومسلم، رقم 1341)
“Janganlah seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, tidak boleh orang laki-laki masuk menemuinya kecual dia bersama mahram.” Seseorang berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin berangkat bersama pasukan ini dan itu, sedangkan isteri saya ingin melaksanakan haji,” Beliau berkata, “Pergilah bersamanya (isteri anda).” (HR. Bukhari, no.. 1862 dan Muslim, no. 1341)
Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 101520
Tidak diragukan lagi bahwa keponakan laki-laki anda bukanlah mahram bagi anak perempuan anda. Karena itu, anak perempuan anda tidak boleh melakukan safar didampingin kalian berdua, kecuali dia bersama mahram yang menemaninya. Keberadaan anda tidak cukup sebagai mahram, karena di antara syarat mahram adalah harus orang laki-laki. Sebagai tambahan terkait dengan syarat-syarat mahram, silakan lihat jawaban soal no. 22369
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum safar bagi seorang wanita tanpa mahram. Apakah seorang wanita boleh melakukan safar bersama anak bibinya sedangkan dia sendiri bersama saudara perempuannya sedangkan jarak yang ditempuh 300 km?
Beliau menjawab;
Tidak dibolehkan seorang wanita melakukan safar kecuali dia bersama mahram. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang hal tersebut, ““Janganlah seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, tidak boleh orang laki-laki masuk menemuinya kecuali dia bersama mahram.” Seseorang berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin berangkat bersama pasukan ini dan itu, sedangkan isteri saya ingin melaksanakan haji,” Beliau berkata, “Pergilah melaksanakan haji bersamanya (isteri anda).” (Fatawa Nurun Alad-Darb)
Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Apakah dibolehkan safar bersama saudara perempuan saya dan suaminya sebagai mahram bagiku dan dia?”
Beliau menjawab, “Terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa dia bersabda, “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram.” Suami saudara perempuan bukanlah mahram baginya, akan tetapi dia mahram bagi isterinya, adapun saudara perempuannya, bibinya, bukanlah mahram baginya.” (Fatawa Nurun Alad-Darb)
http://www.binbaz.org.sa/mat/11067
Lihat jawaban soal no.
137095
Wallahua’lam.