Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
..Sama sekali tidak diperkenankan bagi wali perempuan mengambil sesuatu dari mahar melainkan dengan keridloannya, kecuali bagi ayah kandung, maka baginya diperkenankan mengambil mahar dari putrinya dengan syarat-syarat tertentu hal ini bisa anda dapati pada jawaban soal nomer ( 9594 ). Dan apa yang telah diambil oleh kakek anda atau “ Ayah dari ibunda anda ” dari mahar ibu anda jika memang hal itu sebagai biaya ganti dari persiapan pernikahannya, maka tidak ada tanggungan baginya sama sekali.
Akan tetapi jika pada saat pernikahannya sama sekali tidak mengeluarkan uang apapun atau memang ibunda anda mempunyai dana khusus untuk itu – selain maharnya – lalu dia menyiapkan kebutuhan pernikahannya dari hartanya sendiri, maka ketika kakek anda mengambilnya dari uang mahar dalam hal ini ada perincian penjelasannya :
Apabila kakek anda mengambilnya karena kebutuhan pribadinya dan hal itu lebih utama dari keperluan putrinya, di mana setengah dari mahar yang lain mencukupinya untuk dipergunakan membeli emas yang sesuai dengannya, maka tidak ada sesuatu yang menjadi tanggungannya.
Namun jika ketika dia mengambilnya bukan karena kebutuhannya, atau tidak ada hubungannya dengan kebutuhan pernikahan putrinya, karena setengah mahar yang lain tidak mencukupi untuk membeli emas yang sesuai dengannya, maka dalam hal ini sang kakek telah mengambil sesuatu yang tidak halal baginya, maka jika dia telah mempergunakannya untuk membeli kambing dan kambing-kambing tersebut telah berkembang, baginya harus mengembalikan modal dari uang yang telah diambil dan kambing - kambing yang telah berkembang hasilnya dibagi dua, karena sesuai pendapat yang paling benar adalah ; sesungguhnya barang siapa yang merampas atau ghasab harta benda orang lain dan mengembangkan harta tersebut maka hasil dari harta yang dikembangkan tadi menjadi milik berdua yakni pemilik harta dan orang yang mengembangkan.
Untuk menambah faedah lihat kitab : “ Al Qowaid An Nuraniyyah ” karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ( 236 ).
Dan apabila kambing-kambing tersebut belum berkembang biak, maka wajib baginya mengembalikan uang modalnya saja, dan jika dia termasuk orang yang bekehidupan lapang maka hendaknya dia menambahkan dari jumlah uang modal, sebagai bentuk terimakasih dan untuk menyenangkan hatinya, terlebih lagi sebagaimana anda sampaikan nilai mata uang sekarang dan dahulu sangat jauh berbeda,
Wallahu A’lam.