Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Memotong rambut bagi wanita termasuk salah satu kewajiban haji. Begitu juga melempar jumroh di hari Nahr (10 Dzulhijjah). Siapa yang meninggalkan kewajiban (haji). Maka dia terkena dam. Menyembelih dan dibagikan kepada orang fakir di Mekkah. Kalau tidak mampu berpuasa sepuluh hari. Ini yang terkenal menurut para ahli fiqih.
Sementara hadyu, tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiron. Kalau wanita tersebut melaksanakan haji tamattu’ atau qiron, maka dia harus menyembelih hadyu (kambing). Dia mewakilkan seseorang untuk menyembelih hadyu di Mekkah. Kalau tidak mampu, maka (dapat diganti) berpuasa sepuluh hari.
Yang Nampak kayaknya dia itu fakir, tidak mempunyai dana untuk dam kerena meninggalkan mencukur rambut dan melempar jumrah. Dan dia tidak diwajibkan berpuasa atas hal itu, karena tidak adanya dalil yang mengharuskan berpuasa. Dan ini yang difatwakan oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Sementara hadyu tamatu’ atau qiron, kalau dia tidak mampu melaksanakan, maka dia harus berpuasa berdasarkan firman Allah:
( فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ ) البقرة/ 196“
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” SQ. Al-Baqorah: 196.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya dengan pertanyaan seperti ini, wahai Syekh ! Saya melaksanakan haji tamattu’ akan tetapi belum menyembelih dan belum mencukur (rambut). Apa hukumnya, tolong dijawab terima kasih?
Beliau rahimahullah menjawab, “Menyembelih (Hadyu) tidak diwajibkan kecuali orang yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiron. Sementara ifrod, dia tidak diwajibkan menyembelih hadyu. Sementara (belum) mencukur rambut, maka anda harus menyembelih pengganti yaitu fidyah (kambing) disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada para fakir di Mekkah. Karena ahli ilmu mengatakan, “Siapa yang meniggalkan salah satu kewajiban haji, maka dia harus menyembelih dam (kambing) di Mekkah dan dibagikan kepada para fakirnya.
Dalam kesempatan ini, saya memberi nasehat kepada saudara-saudaraku yang ingin pergi haji, hendaknya mereka belajar hukum haji sebelum melaksanakan haji. Karena kalau mereka berhaji tanpa ada ilmunya, terkadang mereka melakukan sesuatu yang dapat mengurangi manasik haji tanpa meresakannya. Terkadang tidak ingat sesuatu kecuali sudah berlangsung waktu yang lama. Maka bagi seorang yang ingin berhaji, hendaknya belajar hukum haji. Bisa lewat para ulama’ secara langsung atau lewat membaca buku manasik yang telah ditulis. Alhamdulillah hal itu sudah banyak sekali.” Selesai dari ‘fatawa Nurun Alad Darbi.
Beliau rahimahullah berkata terkait bagi orang yang meninggalkan (mencukur) rambut, “Menyembelih fidyah (kambing) di Mekkah dan dibagikan kepada para fakirnya. Ini kalau dia kaya, kalau dia miskin, maka tidak terkena apa-apa.” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (22/470).
Kesimpulannya, kalau dia meninggalkan mencukur rambut, melempar dan hadyu qiron dan tamattu’. Maka dia terkena tiga dam, kalau dia tidak mampu. Dia harus berpuasa sepuluh hari untuk hadyu tamattu’ atau qiron. Seyogyanya dipertegas kalau dia belum melempar setelah pulang dari Muzdalifah malam hari. Dan hajinya tamattu’ atau qiron.
Wallahu’alam .