Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Jika wanita tersebut baik agama dan akhlaknya, maka lamarlah dia dan hindari pernyataan terang-terangan bahwa dia masih gadis. Karena yang berkepentingan menyebutkan hal itu adalah walinya. Jika sang wali berkata, ‘Aku nikahkan engkau dengan gadisku, fulanah’ maka anda cukup katakan, “Aku terima nikahnya puteri anda, fulanah. Jika mendesak untuk menyebutnya secara jelas, maka gunakanlah tauriyah, katakan, gadis, tapi yang dimaksud adalah gadis menurut pandangan keluarganya, atau gadis sebelum pernikahannya. Dengan demikian anda dapat menutupi rahasia wanita tersebut dan keluarganya.
Wallahu a’lam.