Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Umar bin Khatab Shalat Di Gereja Saat Menaklukkan Baitul Maqdis?

19-03-2017

Pertanyaan 180466

Ketika para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam berhasil menaklukkan Al-Quds (Masjidil Aqsha), bersama mereka Umar Bin Khatab radhiallahu anhu, ketika itu para sahabat shalat di ruang dasar gereja atas udangan pendetan agung gereja. Akan tetapi, Umar tidak ikut bersama mereka karena sebab-sebab lain.
Apakah riwayatnya shahih bahwa para sahabat melakukan shalat di gereja?
Dapatkan anda menjelaskan hal ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak terdapat dalam kitab-kitab sunah maupun atsar (ucapan para sahabat) yang telah kami kaji dan memiliki sanad (jalur periwayatan) tentang adanya riwayat bahwa Umar bin Khatab radhiallahu anhu shalat di gereja saat penaklukan Baitul Maqdis. Demikian pula tidak terdapat riwayat di bahwa para sahabat shalat di dalamnya.

Orang paling pertama yang kami nilai berbicara secara detail tentang hal ini adalah Ibnu Khaldun rahimahullah. Dia menyebutkan alasan Umar bin Khatab radhiallahu anhu menolak shalat di dalamnya karena khawatir tempat itu dijadikan masjid oleh orang-orang muslim sesudahnya.

Ibnu Khaldun rahimahullah berkata, “Umar bin Khatab masuk Baitul Maqdis, lalu dia mendatangi gereja Gumamah, lalu dia duduk di pelataran dalamnya. Kemudian datang waktu shalat, maka beliau berkata kepada pendeta, ‘aku ingin shalat.’ Maka dia berkata kepadanya, ‘Shalat saja di tempatmu itu.’ Beliau menolak shalat di sana, lalu dia shalat sendiri di tangga yang terdapat di pintu gereja. Ketika selesai shalat, dia berkata kepada pendeta, ‘Seandainya aku shalat di dalam gereja, kaum muslimin sesudahku akan mengambilnya dan mereka akan berkata, di sini dahulu Umar shalat.’ Lalu beliau perintahkan agar jangan menjadikan tangga itu sebagai tempat shalat dan azan.” (Tarikh Ibnu Khaldun, 2/225)

Peristiwa ini tidak memiliki sanad yang disebutkan, maka tidak boleh menisbatkannya kepada Umar radhiallahu anhu.

Yang kuat adalah bahwa riwayat ini redaksinya mengandung keanehan dan tidak shahih, karena dua perkara;

Pertama: Gereja tidak layak dijadikan tempat shalat bagi kaum muslimin, baik pemerintah ataupun rakyat. Hal ini tidak dikenal dalam pendapat para imam ulama fiqih.

Kedua: Riwayat yang kuat dari Umar radhiallahu anhu  adalah bolehnya shalat di gereja jika tidak terdapat di dalamnya patung-patung makhluk bernyawa. Adapun kalau hal itu terdapat dalam gereja, maka Umar bin Khatab akan menolak masuk, apalagi shalat di dalamnya.

Imam Bukhari dalam kitab shahihnya (1/167) meriwayatkan perkataan Umar radhiallahu anhu

إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور

“Kami tidak akan masuk gereja-gereja kalian karena patung-patung yang di dalamnya terdapat rupa (patung makhluk bernyawa).”

Lihat hukum shalat di gereja pada jawaban soal no. 147007

Wallahu a’lam .

syarat-syarat salat Sejarah dan Biografi
tampilan di situs islamqa.info