Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Di antara rukun nikah yang tidak sah pernikahan tanpa hal itu adalah ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan wali (perempuan) atau orang yang mewakilinya, sedangkan qabul adalah ucapan suami atau orang yang mewakilinya. Bapak sang isteri berkata, ‘Aku nikahkan engkau dengan puteriku, fulanah…’ dan anda menjawab, ‘Saya terima..’
Asy-Kharsyi berkata dalam Syarah Mukhtashar Khalil yang merupakan kitab dalam mazhab Maliki (3/172), “Nikah memiliki lima rukun, yaitu; Wali, tidak sah nikah tanpa wali,… disebutkan di antaranya; sighat (redaksi pernikahan) yang berasal dari wali atau dari suami atau dari keduanya yang menunjukkan adanya akad nikah.”
Pengarang kitab Kasyaful Qina yang termasuk kitab dalam mazhab Hambali (5/37), “Tidak sah pernikahan kecuali dengan ijab qabul. Ijab adalah redaksi yang bersumber dari wali atau siapa yang menggantikannya, seperti wakilnya.”
Dibolehkan pula wakil melaksanakan akad atas nama kedua pihak, seperti misalnya wali mewakilkannya, andapun mewakilkannya, lalu ketika itu dia berkata, “Aku nikahkan fulanah dengan fulan.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Apakah sah seseorang melakukan akad untuk kedua belah pihak, baik sebagai wakil atau wali?
Beliau menjawab, “Ya, sah. Misalnya seseorang berkata kepada orang lain, aku wakilka engkau untuk menikah atas nama aku dengan puterinya si fulan. Lalu bapak mempelai wanita berkata kepada orang yang diwakilkan oleh mempelai pria, aku wakilkan engkau untuk melangsungkan akad nikah untuk puteriku dengan si fulan, maka dengan demikian dia dapat melangsungkan akad pernikahan sebagai wakil dari kedua pihak.” (Asy-Syarh Al-Mumti, 12/93)
Apabila petugas pernikahan telah mengatakan demikian, yaitu dengan redaksi yang pasti dan bentuk akad, misalanya ‘aku nikahkan fulanah dengan si fulan’ maka akadnya sah. Adapun jika dia mengatakannya dalam bentuk berita, misalnya ‘telah menikah fulanah dengan si fulan, atau si fulan telah menikahi fulanah, maka tidak sah. Hendaknya pernikahan diulang kembali dengan sighat yang sah. Tidak harus mengumpulkan para undangan lagi jika tidak harus dengan kehadiran petugas pernikahan, akan tetapi cukup dengan dua saksi, lalu wali sang wanita mengatakan, aku nikahkan engkau dengan puteriku, lalu anda berkata, ‘Saya terima’.
Wallahu a’lam.