Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
..Pertama :
Syari’at Islam tidak menentukan batasan tertentu terkait mahar sekiranya tidak menambahkan dan tidak pula mengurangi dari jumlah kesepakatan, apakah mahar itu dibayar tunai atau pembayarannya ditangguhkan, meskipun juga sangat menganjurkan akan kemudahan dan ringannya mahar.
Terdapat dalam “Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah” (39/160):
لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي أَنَّهُ لاَ حَدَّ لأِكْثَرِ الْمَهْر
“Tidak ada pertentangan di antara para ulama’ fikih bahwasannya tidak ada batasan bagi sedikit dan banyaknya nilai mahar.”
Dan para ulama Al Lajnah menyebutkan:
“Menyebutkan nilai mahar dalam akad nikah bukan merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun pernikahan, seandainya pada saat akad nikah tanpa menyebut maharpun maka akan tetap sah akad tersebut, dan wajib baginya mahar yang sepadan dengan lainnya serta tidak ada batasan paling kecil untuk nilai mahar, bahkan setiap sesuatu yang berharga dan memiliki nilai dibolehkan untuk dijadikan sebagai mahar menurut pendapat yang paling shahih dari perkataan para Ulama.” Fatawa Al Lajnah ad Daaimah ( 19/53 ). Dan bisa pula dilihat “Zaadul Ma’aad” ( 5 /178 ).
Kedua :
Telah disebutkan pada jawaban soal nomer ( 20154 ) bahwa pada dasarnya seorang suami harus berkomitmen dengan mahar yang telah disebutkan kepada istrinya, maka jika keduanya ridlo atas perbedaan nilai baik pertambahannya maupun pengurangannya maka yang demikian dibolehkan sebagaimana firman Allah :
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ (سورة النساء: 24)
“Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.” (QS. An Nisaa: 24)
Ketiga :
Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal no. 84005, bahwasannya mahar yang pembayarannya ditangguhkan yang seorang istri tidak mungkin mengambilnya melainkan setelah terjadi perpisahan baik karena kematian atau karena perceraian maka tidak ada zakat atasnya, karena dia (istri) tidak bisa menuntut pada saat berlangsungnya hubungan suami-istri, dan apabila dia mengambilnya dengan kehati-hatian dan membayarkan zakatnya untuk masa satu tahun maka hal itu lebih baik jika memang mahar telah berada dalam genggamannya.
Dan atas pertanyaan yang telah dilontarkan :
Tidak ada halangan dalam penambahan dari sembilan belas mitsqaal emas kepada seratus mitsqaal jika memang sang suami ridlo akan hal itu, dan tidak wajib zakat bagi anda dengan status mahar yang bertempo ini sebelum mahar tersebut berada dalam genggaman anda, dan jika sudah dalam genggaman anda maka bayarkanlah zakatnya untuk masa satu tahun.
Dan yang kami nasehatkan buat anda sesungguhnya selama mahar anda sama dengan mahar-mahar para perempuan yang ada di kota dan negara anda, maka tidak selayaknya anda meminta tambahan mahar ini kepada suami anda, kecuali bila memang suami anda sangat berkeinginan untuk memberikan kepada anda secara cuma-cuma, dan berserah dirilah kepada Allah, dan serahkanlah urusan anda kepada-Nya ; maka siapakah yang tahu nantinya kondisi setiap manusia dan rizqi-rizqinya...
Wallahu A’lam.