Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa doanya pada saat turun hujan dan melihat kilat dan petir ?
Kedua:
Adakah haditsnya yang menunjukkan bahwa pada saat turun hujan itu doa kita mustajab ?
Alhamdulillah.
Pertama:
Diriwayatkan dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika melihat hujan beliau bersabda:
( اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا ) رواه البخاري (1032) .
“Ya Alloh, semoga hujan ini bermanfaat”. (HR. Bukhori: 1032)
Dan dalam redaksi Abu Daud (5099) bahwa beliau bersabda:
( اللَّهُمَّ صَيِّبًا هَنِيئًا ) صححه الألباني .
“Ya Alloh, semoga hujan ini nyaman”. (Dishahihkan oleh Albani)
Ash Shoyyib adalah hujan yang mengalir, asal katanya adalah صاب يصوب (hujan deras). Sebagaimana firman Alloh:
أو كصيبٍ من السماء البقرة/ 19
“atau seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit”. (QS. Al Baqarah: 19)
Wazannya adalah فَيعل dari kata صوب
Baca juga Ma’alim As Sunan karya Al Khottobi: 4/164
Disunnahkan juga keluar menghampiri air hujan, sehingga mengenai badannya sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- bahwa dia berkata:
" أَصَابَنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطَرٌ ، قَالَ : فَحَسَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبَهُ ، حَتَّى أَصَابَهُ مِنَ الْمَطَرِ ، فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا ؟ قَالَ : ( لِأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى ) " . رواه مسلم (898).
“Kami pada saat bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah turun hujan, maka beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- membuka bajunya hingga beliau terkena air hujan. Maka kami berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa anda melakukan ini ?”, beliau bersabda: “karena hujan itu dekat dengan Tuhannya Yang Maha Tinggi”. (HR. Muslim: 898)
Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada saat hujan sangat deras beliau bersabda:
( اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ ، وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ ، وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ ) رواه البخاري (1014) .
“Ya Alloh (turunkan) di sekitar kami dan tidak menjadi bencana bagi kami, Ya Alloh (mohon perhatikan) perbukitan, pegunungan, lembah-lembah dan hutan-hutan”. (HR. Bukhori: 1014)
Adapun doa pada saat mendengar petir telah diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair –radhiyallahu ‘anhu- bahwa:
" أَنَّهُ كَانَ إِذَا سَمِعَ الرَّعْدَ تَرَكَ الْحَدِيثَ ، وَقَالَ: سُبْحَانَ الَّذِي يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيفَتِهِ [الرعد: 13] ، ثُمَّ يَقُولُ : إِنَّ هَذَا لَوَعِيدٌ شَدِيدٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ " . رواه البخاري في "الأدب المفرد" (723) ، ومالك في "الموطأ" (3641) وصحح إسناده النووي في "الأذكار" (235) ، والألباني في "صحيح الأدب المفرد" (556).
“Jika dia mendengar petir, dia diam dan berkata: “Maha Suci Dzat yang guruh itu bertasbih dengan memuji Allah, (demikian pula) para malaikat karena takut kepada-Nya”. (QS. Ar Ra’du: 13) kemudian berkata: “Sungguh ini adalah ancaman yang keras bagi penduduk bumi”. (HR. Bukhori dalam Adabul Mufrad: 723 dan Malik dalam Al Muwatha’: 3641 dan sanadnya dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Adzkar: 230 dan Albani dalam Shahih Adabul Mufrad: 556)
Kami tidak mengetahui bahwa hal itu marfu’ kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Demikian juga sebagaimana yang kami ketahui tidak ada dzikir dan doa dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada saat melihat kilat. Wallahu A’lam
Kedua:
Waktu turunnya hujan adalah waktu utama dan waktu turunnya rahmat Alloh kepada para hamba-Nya dan memperluas sebab-sebab kebaikan bagi mereka, hal itu menjadi tanda diijabahinya doa oleh-Nya.
Telah disebutkan dalam hadits Sahl bin Sa’d sebagai hadits marfu’ bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( ثنتان ما تردان : الدعاء عند النداء ، وتحت المطر ) . رواه الحاكم في "المستدرك" (2534) والطبراني في "المعجم الكبير" (5756) وصححه الألباني في "صحيح الجامع" (3078 ).
“Dua hal yang tidak ditolak: doa pada saat adzan (atau setelahnya) dan sedang hujan”. (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak: 2534 dan Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir: 5756 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Al Jami’: 3087)
Wallahu A’lam.