Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Boleh Menyewa Gedung Dari Orang Kafir ?

14-02-2015

Pertanyaan 20421

Apakah boleh bagi seorang muslim menyewa gedung tertentu dari non muslim ?, di negara Amerika non muslimnya lebih banyak dari pada umat Islam, yang menjadi masalah adalah mereka para non muslim menggantungkan salib dan memenuhi gedungnya dengan patung baik di dalam maupun di luar bangunan yang mereka miliki. Kami telah menyewa sebuah tempat untuk walimatul ursy (resepsi pernikahan) dan beberapa kamar yang telah kami sewa dan akan kami gunakan tidak ada gambar-gambar yang diharamkan, namun pemiliknya mempunyai sesuatu yang dipajang di dalam gedung tersebut. Saya tidak merasa nyaman dengan sesuatu tersebut, akan tetapi meskipun masyarakat muslim di sini besar, hanya saja mereka belum mau menginvestasi harta mereka untuk pengadaan aula besar untuk resepsi pernikahan misalnya. Kami juga mendapatkan masalah yang sama ketika kami ingin menyewa apartemen, kami mendapati dan melihat gambar-gambar tersebut di sekolah umum dan rumah sakit. Pemiliknya mempunyai hak untuk menaruh dan memajang apa saja yang dia kehendaki di sudut khusus pada ruangan pada bangunan yang disewakan, dan bagi penyewa dia juga mempunyai kebebasan untuk menaruh sesuatu yang halal pada bagian tertentu dari bangunan yang disewanya. Saya ingin pada walimatul usry ini agar menjadi contoh bagi masyarakat yang mayoritas mereka tidak memisahkan antara tamu laki-laki dan perempuan pada setiap resepsi pernikahan. Saya tidak mau menjadikannya contoh yang buruk.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dibolehkan bagi seorang muslim untuk menyewa bangunan/gedung dari non muslim, demikian juga semua mu’amalah yang mubah, seperti; jual beli, gadai dan lain sebagainya. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya telah bermu’amalah dengan orang-orang yahudi dan yang lainnya. Bahkan pada saat beliau wafat, baju perangnya masih dalam posisi digadaikan kepada seorang yahudi dengan 30 sha’ gandum. (HR. Bukhori: 2759)

Dan jika ruangan untuk resepsi yang telah disewa tidak terdapat gambar-gambar yang diharamkan di dalamnya, maka tidak apa-apa. Tidak masalah juga jika pemilik gedung tersebut menaruh gambar atau bentuk kemungkaran lainnya pada sudut tertentu dari gedung tersebut.

Sebaiknya bagi kaum muslimin berusaha untuk memiliki gedung pertemuan sendiri yang digunakan untuk berbagai acara dan interiornya langsung disetting terpisah antara laki-laki dan perempuan, lokasi tidak jauh dari masjid untuk memudahkan sholat berjama’ah ketika sudah masuk waktu sholat.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya dengan pertanyaan berikut ini:

“Mereka yang tinggal di negara-negara kafir di Amerika, Inggris atau yang lainnya, mereka bermu’amalah dengan orang-orang kafir, maka bagaimanakah hukumnya ?”.

Beliau –rahimahullah- menjawab:

“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada saat beliau meninggal dunia, posisi baju perangnya masih tergadaikan kepada seorang yahudi, yang diharamkan adalah berwala’ (loyal) kepada mereka. Adapun jual beli dengan mereka tidak apa-apa. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah membeli dari seorang musyrik beberapa kambing, kemudian beliau membagikannya kepada para sahabat beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Yang diharamkan adalah berwala’ kepada mereka, mencintai mereka, menolong mereka dari pada umat Islam. Sedangkan jika seorang muslim membeli dari mereka atau menjual kepada mereka atau membutuhkan sesuatu kepada dari mereka, maka hal itu tidak apa-apa. Bahkan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memakan masakan orang yahudi, makanan mereka hukumnya halal bagi kita, sebagaimana fiman Alloh –Ta’ala-:

( وطعام الذي أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم ) المائدة / 5

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”. (QS. Al Maidah: 5)

(Majmu’ Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi’ah: 60/19)

Semoga Alloh memberikan taufiq-Nya kepada anda dalam masalah tersebut dan menolong anda karena anda berkeinginan untuk mentaati-Nya dan menjauhi perbuatan maksiat kepada-Nya.

Wallahu a’lam.

Menyewakan
tampilan di situs islamqa.info