Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Seorang Wanita Melaksanakan Umrah Lalu Mengalami Haid, Dia Memiliki Beberapa Pertanyaan Terkait Hal Tersebut

03-04-2016

Pertanyaan 204216

Saya mohon penjelasan dari anda tentang hukum beberapa umrah yang saya laksanakan.
- Umrah pertama, beberapa tahun lalu saya melakukan umrah,kemudian saya mengalami haid. Akan tetapi saya tidak ingat, apakah hal itu terjadi di tengah umrah atau sesudahnya?
- Umrah kedua, Keluarga saya telah niat umrah, lalu saya mengalami haid. Akan tetapi saya ikut safar bersama mereka dan saya tidak ingat niat saya di dalamnya. Kemudian keluargaku niat ihram dari miqat, saya tidak ingat, apakah saya ihram atau tidak, atau apakah saya niat (tentukan syarat) ‘jika aku terhalang, maka tahalulku di tempat aku terhalang’ lalu aku syaratkan apabila dapat haid (maka aku tahalul). Kemudian aku safar, lalu keluargaku menyelesaikan umrahnya, sedangkan aku duduk saja menunggu mereka hingga menyelesaikan umrahnya. Yang aku ingat bahwa kala itu aku yakin bahwa aku tidak melakukan umrah, akan tetapi terdapat sesuatu yang tidak benar.
- Umrah ketiga, Aku menunaikan umrah didampingi saudara perempuanku dan suaminya. Lalu aku laksanakan umrah hingga selesai. Apa hukumnya?
- Umrah keempat, Aku niat umrah, kemudian keluargaku beritahu bahwa kita akan pergi ke kota lain dahulu baru kita melaksanakan umrah. Maka kami berangkat dari kota kami tanpa melewati miqat. Lalu kami singgah di kota lain beberapa hari. Kemudian kami niat umrah. Akan tetapi saat mandi, aku mendapati darah, kemudian aku tidak sebutkan niatku sesudahnya. Sedangkan keluargaku pergi ke miqat lalu dia ihram. Sedangkan aku, maka aku tidak menyebutkan niatku, apakah aku niat atau menetapkan syarat haid saat niat. Lalu keluargaku menyelesaikan umrahnya hingga selesai, sedangkan aku menunggu mereka.
- Umrah kelima, aku melaksanakannya dengan izin Allah dengan umrah yang benar.
Apakah hukum beberapa umrah yang telah aku lakukan, apakah harus diulang? Apakah mungkin bagi aku mengqadhanya dalam sekali safar? Perlu diketahui bahwa kini aku sudah ada yang melamar. Apakah hukum semua itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

-Umrah pertama yang anda tidak ingat, apakah anda mengalami haid saat umrah atau sesudahnya, maka dia adalah umrah yang sah. Karena asalnya ibadah itu sah, keraguan setelah ibadah, tidak berpengaruh.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Keraguan setelah selesai ibadah, tidak dianggap. Contohnya adalah, seandainya anda ragu dalam putaran tawaf, apakah jumlahnya lima atau enam putaran, maka kita katakan, jika keraguan itu terjadi di tengah tawaf, maka hendaknya dia ambil apa yang dia ragukan (5 putaran), maka selesailah urusannya. Tapi jika keraguan itu muncul setelah selesai tawaf dan dia sudah keluar, lalu dia berkata, ‘Demi Allah, aku ragu apakah aku tawaf enam putaran atau tujuh putaran?” Maka keraguan itu tidak dianggap, kesampingkan keraguan itu, yakni tawaf dengan tujuh putaran.

Berikut ini kaidah yang bermanfaat bagi seseorang; Jika sering terjadi keraguan, maka jangan dihiraukan. Jika terjadi keraguan setelah ibadah, jangan hiraukan, kecuali jika telah yakin. Jika telah yakin, wajib baginya melengkapi yang kurang.” (Fatawa Nuurun Aladdarb)

-Adapun umrah yang kedua, karena anda tidak ingat, apakah anda telah ihram dan menunaikah umrah atau tidak? Maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda sedikitpun. Asalnya, anda terbebas dari kewajiban, maka tidak jangan hiraukan keraguan tersebut.

-Adapun umrah ketiga yang anda laksanakan bersama saudara perempuan anda dan suaminya adalah umrah yang sah. Akan tetapi anda keliru karena melakukan safar ke Mekah tanpa mahram. Maka anda harus bertaubat dan istighfar. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

-لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم ) رواه البخاري، رقم 3006، ومسلم، رقم 1341)

“Janganlah seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 3006, dan Muslim, no. 1341)

Sebagai tambahan, lihat soal no. 316  dan 6057

- Umrah keempat: Kami katakan dalam masalah ini sebagaimana yang kami katakan tentang umrah pertama dan kedua untuk tidak menghiraukan keraguan tersebut. Karena, asalnya anda terbebas dari tanggungan.

Kesimpulannya adalah bahwa kini anda terbebas dari tanggungan dan anda tidak diharuskan mengulangi satupun umrah-umrah sebelumnya.

Namun kami ingatkan anda bahwa kewajiban anda adalah bertanya apa yang anda alami tentang ibadah anda pada saat kejadiannya, dan tidak ditunda. Bahkan, bersegeralah untuk mengetahui perkara ibadah yang menjadi kewajiban anda. Bersegeralah membebaskan tanggungan yang menjadi kewajiban anda. Kami nasehatkan anda juga agar jangan suka menghiraukan keraguan dan perasaan was-was dan jangan anda benturkan dengan ibadah anda. Sebab kalau sikap ini tidak anda ambil, maka rusaklah semua kehidupan anda. Karena setan sangat berupaya membuat kehidupan mukmin tidak tenang, maka berpalinglah darinya dan dari bisikannya, berlindunglah kepada Allah darinya. Mohonlah kepada Alah pertolongan agar dapat berzikir dan bersyukur serta beribadah dengan baik kepadaNya. Wallahu a’lam.

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info