Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

TELAH MEMAKAI PAKAIAN IHRAM TAPI INGIN MEMBATALKAN HAJINYA

30-09-2012

Pertanyaan 20663

Jika seseorang telah memakai pakaian ihram untuk umrah atau haji, kemudian dia membatalkannya. Apa yang menjadi kewajibannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seseorang telah memakai kain dan selendang (kain ihram) dan belum niat masuk untuk haji dan umrah serta belum bertalbiah, maka dia masih boleh memilih; Jika suka dia dapat masuk niat haji atau umrah. Atau jika suka dia boleh meninggalkannya. Tidak ada tuntutan apa-apa baginya jika dirinya telah melaksanakan haji dan umrah wajib untuknya. Adapun jika dia telah niat masuk dalam ibadah haji atau umrah, maka tidak boleh baginya untuk membatalkannya atau mengurungkan niatnya. Dia wajib menyempurnakan ihramnya sesuai tuntutan syar'I, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وأتموا الحج والعمرة لله (سورة البقرة: 196)

"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah: 196)

Dengan demikian menjadi jelas bagi anda, bahwa seorang muslim yang telah masuk dalam niat haji atau umrah, tidak boleh baginya untuk menolaknya. Dia harus menyempurnakan apa yang disyariatkan baginya, berdasarkan ayat yang disebutkan sebelumnya. Kecuali jika dirinya telah menetapkan syarat dan kemudian terdapat penghalang apa yang dia khawatirkan. Maka dirinya boleh bertahallul, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Dhiba'ah binti Zubair, ketika dia bertanya, "Wahai Rasulullah, saya ingin melaksanakan haji tapi saya mengeluhkan (sakit)." Maka beliau bersabda, "Tunaikanlah haji dan syaratkan (ketika hendak ihram) bahwa tempat tahallul saya adalah di tempat saya terhalang." (Muttafaq alaih).

Semoga Allah memberikan taufiknya. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para shahabatnya.

Larangan Dalam Ihrom
tampilan di situs islamqa.info