Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Membentuk Tumbuhan Dengan Bentuk Kubus Untuk Hiasan Termasuk Mengubah Ciptaan Allah?

02-03-2015

Pertanyaan 210883

Saya mempunyai pertanyaan yang berkaitan dengan mengubah ciptaan Allah, apakah hukum tersebut juga berlaku pada tumbuhan?, sebagai contoh: ada sebagian orang yang memotong pepohonan atau tumbuhan taman dan membentuknya dengan bentuk kubus untuk hiasan saja, sebagian pohon yang lain dipotong bagian bawahnya, atau dipotong agar tumbuh dahan yang baru. Pada sebagian taman mereka menghilangkan beberapa bagian dari tumbuhannya karena dianggap memberatkan induknya, hal ini sebagaimana yang saya ketahui adalah hal yang lumrah bagi para petani dengan dinamakan “pemberian nutrisi pada tumbuhan”. Bagaimanakah hukumnya?, bukankah termasuk merubah ciptaan Allah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sesungguhnya Allah –Ta’ala- memberikan karuni kepada manusia dan menundukkan segala apa yang di bumi bagi mereka, sebagaimana firman Allah:

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ (سورة الجاثية:  13).

“Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya”. (QS. Al Jatsiyah: 13)

Imam Thabari –rahimahullah- berpendapat tentang firman Allah –ta’ala-:

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ

“Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit” dari mulai matahari, bulan dan bintang. ( وَمَا فِي الْأَرْضِ) "dan apa yang ada di bumi” seperti: binatang, puhon gunung, benda mati, angkutan laut untuk kemaslahatan dan manfaat bagi kalian”. (Tafsir Thabari: 21/78)

Hal ini bukanlah termasuk dalam larangan merubah ciptaan Allah, pemanfaatan manusia kepada tumbuhan, pepohonan untuk kemaslahatan dan kebutuhan manusia, meskipun kebutuhan tersebut untuk hiasan”.

Ath Thahir bin ‘Asyur –rhimahullah- berkata:

“Bukanlah termasuk merubah ciptaan Allah memperlakukan ciptaan Allah semau kita pada hal-hal yang sudah diizinkan oleh-Nya”. (At Tahrir wan Tanwir: 5/205)

Telah disebutkan pada Shahih al Bukhori bahwa ketika Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ingin membangun masjid di Madinah, beliau mendapati pohon kurma pada lahannya, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh para sahabat untuk memotongnya, maka seraya dipotong lalu pohon kurma tersebut disejajarkan dengan kiblat masjid”. (HR. Bukhori: 428)

Kaum muslimin senantiasa memanfaatkan pepohonan, tumbuhan dan mengawinkan dan marapikannya dengan memotong dahan-dahan yang tidak bagus, memakainya untuk hiasan, dan tidak ada satupun yang memungkirinya, selama tidak melampaui batas hak orang lain, atau berlebihan atau membahayakan orang lain.

Untuk pembahasan lebih luas tentang larangan merubah ciptaan Allah, baca jawaban soal nomor: 129370.

Wallahu a’lam.

Tafsir alquran Perhiasan
tampilan di situs islamqa.info