Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Akad Nikah Dengan Dua Orang Wanita Dalam Satu Hari

26-10-2016

Pertanyaan 212884

Apa hukumnya menikah dengan lebih dari satu istri pada hari yang sama, apakah hal ini diperbolehkan ataukah tidak ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

..

Diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakan akad nikah dengan dua orang wanita dalam satu hari ; sebagaimana firman Allah Ta’ala :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ) النساء : 3 )

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (SQ. An Nisaa’: 3).

Maka yang demikian itu tidak ada  bedanya antara menikahi dua orang wanita sekaligus di waktu yang sama, atau di waktu yang sedikit berbeda. Akan tetapi para Ulama’ Rahimahumullah membenci apabila malam pengantin dua wanita tadi dilaksanakan di satu malam yang sama, karena dikhawatirkan mengurangi hak salah satu dari keduanya karena kurang maksimal pembagian waktunya.

Al Imam Yahya bin Abil Khair Al ‘Imraani Rahimahullah berkata : “ Dan Makruh hukumnya apabila kedua istri ingin melayani dan mempersembahkan kepada suaminya di satu malam yang sama ; karena sang suami tidak mungkin bisa menepati hak akad nikahnya kepada keduanya secara bersamaan, dan jika melaksanakan hasratnya kepada salah satu istrinya maka yang lain akan merasa kesepian atau merasa tidak enak dengan yang lain. Maka jika keduanya ingin mempersembahkan hasratnya kepada suaminya lalu ingin mendahulukan yang satunya sebelum yang lain, maka yang lebih utama didahulukan adalah yang pertama kali dia melaksanakan akad nikah dengannya kemudian baru yang kedua, karena yang pertama ini-lah yang layak didahulukan sebab dia memiliki kelebihan dengan dilaksanakannya akad nikah yang pertama dengannya, dan apabila kedua istri ingin mempersembahkan hasratnya dalam waktu yang sama maka suami berhak mengundi antara keduanya ; karena dengan mengundi tidak ada yang diistimewakan satu sama lainnya ”. Dari kitab “ Al Bayan ” oleh Al ‘Imraani  ( 9/520 ).

As Syaikh Manshoor Al Bahuti Rahimahullah berkata : “ Dan jika seorang lelaki menikahi dua orang wanita, lalu keduanya ingin mempersembahkan hasratnya kepada suaminya di satu malam yang sama : maka yang demikian makruh hukumnya ( meskipun kedua-duanya masih gadis, atau kedua-duanya janda atau salah satunya gadis dan yang lain janda ) karena sang suami tidak mungkin bisa menggabungkan keduanya dan memenuhi hasrat keduanya sekaligus, karena yang diakhirkan pasti akan merasa tidak enak dan merasa kesepian, ( maka hendaklah suami mendahulukan memenuhi hasrat yang lebih dahulu dari keduanya yang pertama kali dilaksanakan akad nikah ) karena memang haknya lebih dahulu, ( kemudian kembali ke yang kedua dan baru memenuhi hasratnya sesuai  dengan urutan akad nikah ), karena memenuhi hak istri wajib atas suami, meninggalkan aktifitas yang satu untuk melaksanakan aktifitas yang lain yang lebih utama, karena sesungguhnya ketika dia mendahulukan yang bukan urutannya maka hal itu akan menjadi penentang baginya dan mendahulukan yang pertama itu yang dibenarkan, maka jika pengahalang sudah sirna wajib beramal sesuai dengan apa yang telah ditentukan, kemudian selanjutnya menggunakan cara pembagian giliran, maka dia ( suami ) wajib mendatangi istrinya sesuai dengan hak giliran yang telah ditentukan, maka apabila kedua istri ingin menyampaikan hasratnya secara bersama-sama maka mendahulukan salah satu dari keduanya dengan diundi, karena keduanya berhak mendapatkan hak yang sama, dan dengan diundi itu lebih sesuai dan lebih dibenarkan dalam mencapai persamaan atau kesetaraan ”. Dari kitab “ Kassyaful Qina’ ( 5/208 ) dan bisa juga dilihat dalam kitab “ Al Mughni ” karangan Ibnu Qudamah ( 7/242 ).

Wallahu A’lam.

Hukum-hukum Nikah Poligami dan Berbuat Adil Diantara Istri-istrinya
tampilan di situs islamqa.info