Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Redaksi Talak Dengan Menggunakan Kata Kinayah (Perumpamaan) Disyaratkan Adanya Niat Untuk Mentalaknya

20-10-2016

Pertanyaan 215297

Seseorang berkata kepada teman-temannya dengan bercanda: “Saya akan mengganti istri saya”, apakah ucapan tersebut termasuk talak ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barang siapa yang mengatakan dengan bercanda: “saya akan mengganti istri saya”, maka ucapan tersebut tidak dianggap talak; karena ucapan tersebut berujung kepada ucapan kinayah talak (ucapan yang tidak terus terang).

Kinayah talak tidak dianggap jatuh talak kecuali jika disertai niat menjatuhkan talak dengan ucapan kinayah tersebut.

Disebutkan dalam I’anatuth Thalibin ‘ala Hilli Alfadzi Fathi Mu’in (4/11):

“….Sedangkan ucapan kinayah adalah semua ucapan yang secara dzahir tidak mengandung talak, ucapan kinayah tersebut tidak bisa dibatasi. Hukumnya bahwa ucapan kinayah tersebut membutuhkan niat untuk menjatuhkan talak”.

Disebutkan juga dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (8/41): “Jika seseorang berkata: “Saya dan kamu menjadi bain (talak bain)”, atau ucapan yang serupa dengannya, membutuhkan niat untuk benar-benar menjatuhkan talak, sama dengan semua ucapan kinayah yang lain”.

Jika seseorang di atas telah mengucapkannya dengan bercanda di hadapan orang-orang yang telah disebutkan, dan tidak ada niatan untuk menjatuhkan talak kepada istrinya, maka ucapannya tersebut tidak berarti apa-apa.

Namun sebagai bentuk nasehat kepadanya dan kepada yang lainnya, agar menjauhi bercanda dalam masalah-masalah yang rawan dan menyangkut masalah pernikahan, seperti talak atau semacamnya, betapa banyak orang-orang yang meremehkan masalah ini dan menjadikannya sebagai bahan obrolannya, baik dalam kondisi sungguh-sungguh atau bercanda, kemudian setelah itu baru menyesal pada saat penyelasan tidak berarti lagi, menghancurkan keluarga dan rumah tangganya dengan sebuah perkara yang sebenarnya longgar.

Wallahu a’lam.

Perceraian / Thalaq
tampilan di situs islamqa.info