Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Untuk mengetahui nisabnya zakat anda bisa merujuk pada jawaban soal nomor: 2794.
Adapun terkait pembayaran zakat wajib pada tahun-tahun sebelumnya, maka penjelasannya adalah sebagai berikut:
Barang siapa yang telah diwajibkan untuk membayar zakat, namun dia menunda pembayarannya tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at maka dia telah berdosa, berdasarkan banyak dalil dari al Qur’an maupun hadits agar mensegerakan penyaluran zakat tepat pada waktunya, oleh karenanya maka dia wajib bertaubat dengan taubatan nasuha kepada Alloh –Ta’ala-.
Kedua:
Barang siapa yang sudah diwajibkan untuk membayarkan zakat, namun dia belum membayarkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka dia nanti tetap wajib membayarkannya, meskipun penundaannya mencapai beberapa tahun.
“Jika dia masih ingat dengan jumlahnya maka dia wajib membayarkan sebesar itu, namun jika sudah lupa maka dia membayarkan sejumlah uang tertentu yang diniatkan sebagai zakat yang sudah diperkirakan sudah cukup untuk melunasi zakatnya dan terbebas dari tanggungan. Mendasari sesuatu dengan dzan (perkiraan) merupakan termasuk dasar dari syari’ah”. (Lajnah Daimah pada kitab Fatawa Islamiyah: 2/95)
Maka perkirakalah kisarannya sampai berapa banyak jika beluam diketahui total aslinya, seraya melunasinya disertai dengan bertaubat.
Alloh adalah Maha Pemberi Petunjuk.