Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Ada Darah Yang Keluar Beberapa Tetes, Sifatnya Seperti Darah Haid, Maka Apakah Juga Meninggalkan Shalat ?

14-05-2016

Pertanyaan 217197

Ada seorang wanita yang keluar darah setetes dua tetes atau beberapa saat dalam satu hari selama tiga bulan sampai sekarang dan tidak berubah sedikitpun, sifat-sifat darah tersebut sama dengan sifat darah haid. Ada seorang dokter yang mengatakan: “Di dalam rahimmu terdapat penyakit yang tidak mampu menahan darah haid untuk dikeluarkan sekaligus secara bersamaan, yang keluar itu adalah darah haid yang terputus-putus”. Maka dia meninggalkan shalat selama tiga bulan, namun dia tetap belum bisa tenang.
Dia bertanya bagaimanakan hukum yang sebenarnya, dan tentang shalatnya yang selama tiga bulan, apakah dia harus mengqadha’nya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Asal kata haid dalam bahasa Arab adalah berarti cairan yang mengalir, maka darah itu tidak dinamakan haid kecuali jika ia disertai adanya aliran. Dan darah yang keluar dari seorang wanita itu tidaklah dihukumi sebagai darah haid kecuali jika ia mengalir. Adapun yang berupa setetes dua tetes maka tidak bisa dikatakan sebagai haid secara bahasa.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Haid itu adalah mengalir, diambil dari perkataan orang Arab: ( حاض الوادي ) “Lembah itu mengalir (airnya)”, haid yang alami harus mengalir dan keluar ke pakaian, seorang wanita pun akan merasakan mengalirnya darah haid tersebut.

Adapun setetes dua tetes tidak dianggap apapun, telah dinukilkan dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu-: “Bahwa seorang wanita jika melihat darahnya seperti darah mimisan (darah yang keluar dari hidung) –yaitu berupa tetesan- maka hal itu tidak dianggap apapun”. (Jalasaat Ramadhaniyah)

Namun oleh karena tetesan darah tersebut keluar secara terus menerus merupakan darah haid yang tidak bisa tertahan di rahim sebagaimana pernyataan dokter di atas, maka dalam hal ini hukumnya adalah sama dengan haid.

Oleh karena darah tersebut keluar terus menerus, maka diluar siklus haidnya dihukumi sebagai darah istihadhah.

Atas dasar itulah maka:

Jika anda sudah mempunyai siklus haid yang rutin pada waktu tertentu sebelum anda terkena kelainan tersebut, maka siklus itulah yang menjadi patokan masa haid anda, dan setelahnya dianggap istihadhah, dalam kondisi istihadhah tersebut anda dianggap suci. Baca juga jawaban soal nomor: 68810 dan 68816.

Jika masa siklus haid anda sudah berakhir, mandi dan shalat, maka keluarnya setetes dua tetes darah setelahnya tidak menjadi masalah, hanya saja anda wajib berwudhu’.

Namun jika anda tidak mempunyai siklus masa haid pada waktu tertentu sebelumnya, maka yang menjadi rujukan adalah siklus masa haidnya wanita secara umum, yaitu; selama enam atau tujuh hari, maka pada hari-hari tersebut anda dianggap sedang haid, dan sisa harinya dianggap sebagai istihadhah.

Kedua:

Yang menjadi kewajiban wanita tersebut agar segera bertanya tentang hukum shalat selama masa tersebut, tidak hanya diam dan tidak langsung meninggalkan shalat hanya berdasarkan perkataan seorang dokter, dalam hal ini dia dianggap teledor dan wajib bertaubat kepada Allah.

Adapun mengulangi shalat:

Untuk lebih hati-hatinya hanya mengqadha’ hari-hari diluar siklus haidnya, akan tetapi hal itu tidak diwajibkan; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak menyuruh Hamnah binti Jahsy yang pernah mengalami istihadhah yang parah untuk mengulangi shalat dan puasa yang ditinggalkannya, padahal dia tidak sedang haid namun sedang istihadhah; karena adanya kesulitan untuk mengganti shalat selama tiga bulan, dan karena dia meyakini bahwa dia tidak wajib shalat selama haid keluar berdasarkan pernyataan seorang dokter, dan kerena dia juga melakukan karena tidak mengetahui hukumnya, dan yang harus segera dilakukan olehnya selain taubat dan istighfar adalah memperbanyak ibadah sunnah.

Untuk penjelasan lebih lanjut baca jawaban soal nomor: 45885.

Wallahu A’lam.

haid dan nifas
tampilan di situs islamqa.info