Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Harus Shalat Subuh Di Bus Kalau Dia Tidak Berhenti Kecuali Setelah Keluarnya Waktu

04-12-2016

Pertanyaan 217370

Saya pergi ke tempat kerja setiap hari pada jam lima pagi. Sementara azan subuh setelah jam lima. Apakah diperbolehkan shalat di bus? Perlu diketahui bahwa bus tidak mungkin berhenti karena terikat dengan pekerjaan. Kalau saya sangat mengantuk di bus, apakah diperbolehkan shalat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Diwajibkan menunaikan shalat pada waktu yang telah diperintahkan Allah Ta’ala. Siapa yang tahu bahwa shalatnya akan terlewatkan di sela-sela berangkatnya karena transportasi, maka dia harus menjaga shalatnya. Hendaknya dia menunaikan sebelum naik. Atau mempercepat naik agar memungkinkan menunaikan shalat langsung ketika turun. Kalau shalatnya itu memungkinkan dijama dengan lainnya seperti shalat zuhur dan asar dan shalat magrib dengan isya’. Maka dia jama’ diantara dua shalat di awal waktu atau diakhirnya, dengan melaksanakan keduanya secara bersamaan di waktu kedua sesuai dengan jadwal safar dan yang lebih mudah dilaksanakan. Agar tidak mengharuskan shalat di dalam mobil. Karena hal itu berdampak meninggalkan sebagian rukun dan syarat (shalat).

Kedua;

Shalat subuh tidak dapat dijamak dengan shalat lainnya. Kalau sekiranya seorang muslim naik mobil sebelum masuk waktu dan tidak memungkinkan berhenti untuk menunaikan shalat. Perkiraan kuat bahwa shalatnya akan terlewatkan kalau diakhirkan sampai turun. Karena tidak sampai kecuali telah terbit matahari. Maka dia shalat dalam kondisi naik di mobil. Maka dia harus melakukan rukun dan syarat shalat semampunya. Yang tidak mampu, menjadi gugur. Tidak boleh mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya. Berdiri, menghadap kiblat, rukuk dan sujud kalau mampu melakukan sesuatu dari itu, maka dia harus melaksanakannya. Mampu berdiri di bus, maka dia berdiri di tempatnya dan menghadap kiblat semampunya. Kalau tidak memungkinkan ruku dan sujud, maka menunduk untuk keduanya, menjadikan sujud lebih rendah dibandingkan rukuk. Yang lebih baik dia menunduk untuk rukuk ketika berdiri kalau dia mudah untuk berdiri. Kemudian duduk dan merunduk untuk sujud ketika duduk di kursi. Silahkan merujuk jawaban soal di no. 96229.

Ketiga:

Yang kuat dari pendapat ahli ilmu bahwa tidur lelap yang mana seseorang tidak merasakan dengan adanya kejadian kalau hadats, termasuk membatalkan wudu. Sementara tidur ringan yang mana seseorang merasakan kalau hadats, tidak termasuk membatalkan wudu. Kalau tidur anda di bus lelap, maka itu termasuk pembatal wudu. Kalau tidur ringan, maka tidak membatalkan wudu. Kalau wudunya batal dan kesulitan seorang muslim untuk berwudu karena dia naik bus dan tidak berhenti, maka diperbolehkan bertayamum. Dengen menepuk kedua tangan di bawah bus kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan kemudian shalat. Jangan mengakhirkan shalat dari waktunya. Silahkan merujuk jawaban soal no. 36889.

Wallahu a’lam .

Pembatal-pembatal wudu Para pemilik uzur
tampilan di situs islamqa.info