Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Batalkah Wudhu' Disebabkan Keluarnya Darah

28-04-2002

Pertanyaan 2176

Mohon penjelasan tentang apakah keluarnya darah dapat membatalkan shalat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, kami belum mendapatkan dalil syar'i yang menjelaskan bahwa keluarnya darah selain darah haidh dapat membatalkan wudhu'. Pada dasarnya ia tidak membatalkan wudhu'. Kaidah asal dalam masalah ibadah adalah tauqifiyah (hanya boleh ditetapkan dengan dalil). Seseorang tidak boleh menetapkan bentuk-bentuk ibadah tertentu kecuali dengan dalil. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa jika darah yang keluar sangat banyak maka batallah wudhu'nya kecuali darah haidh (yang sedikit atau banyak tetap membatalkan wudhu'). Namun bila orang yang mengeluarkan darah tadi mengulangi wudhu'nya sebagai tindakan antisipatif dan guna menghindarkan diri dari perbedaan pendapat, tentunya hal itu lebih baik lagi. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

"Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukan."
H.R An-Nasa'i VIII/328, At-Tirmidzi VII/221 (lihat Tuhfatul Ahwadzi), Al-Hakim II/13 dan IV/99

Silakan lihat soal no: 2570, wallahu a'lam.

Pembatal-pembatal wudu
tampilan di situs islamqa.info