Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Ikut Lomba Maraton Jarak Jauh

25-09-2022

Pertanyaan 218489

Apakah dibolehkan ikut serta dalam perlombaan maraton kalau saya tidak menerima hadiah yang disediakan, dan saya menunaikan shalat pada waktunya disela-sela maraton?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Perlombaan ini ada dua kondisi

Kondisi pertama:

Bersih dari sesuatu yang diharamkan, seperti tidak menyingkap aurat, hadiahnya tidak mengandung perjudian, keikutsertaannya gratis, bukan sebagai pengganti membayar orang yang ikut perlombaan. Maka dalam kondisi seperti ini tidak mengapa bergabung di dalamnya dan menerima hadiahnya. 

Kondisi kedua:

Mengandung sesuatu yang diharamkan seperti menyingkap aurat atau mengandung perjudian. Misalnya peserta membayar sejumlah uang untuk bergabung. Maka dalam kondisi seperti ini tidak dibolehkan bergabung di dalamnya dan tidak boleh menerima hadiahnya. Karena sekedar bergabung dengan membayar sejumlah uang sebagai imbalan untuk bisa ikut serta merupakan membantu dalam kemaksiatan ini. Sementara Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

سورة المائدة: 2

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Karena seorang muslim ketika melihat suatu kemunkaran hendaknya dia mengingkari sesuai dengan kemampuannya bukan malah bergabung di dalamnya. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ  (رواه مسلم، 78)

“Siapa yang melihat diantara kamu semua suatu kemunkaran, hendaknya dia merubahnya dengan tangannya. Kalau tidak mampu, maka dengan lisannya, kalau tidak mampu maka dengan hatinya. Dan hal itu termasuk paling lemah dari sisi keimanannya.” (HR. Muslim, no. 78).

Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada anda untuk semua kebaikan.

Wallahua’lam

Hukum Olah Raga dan Permainan Ringan Perlombaan dan Permainan
tampilan di situs islamqa.info