Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Yang dimaksud saksi dalam pernikahan adalah adanya orang yang mendengar akad pernikahan, yaitu ijab dari wali wanita atau orang yang mewakilinya dan mendengar qabul dari mempelai pria atau siapa yang mewakilinya. Apabila ada yang mendengar akad nikah tersebut (ijab qabul), maka dia dianggap sebagai saksi pernikahan.
Al-Kasani rahimahullah berkata, “Di antaranya adalah mendengarnya dua orang saksi ucapan dua pihak yang melakukan akad semuanya. Bahkan jika kedunya mendengar ucapan salah satu pihak, pihak kedua tidak terdengar, atau salah satu dari kedua saksi tersebut ucapan salah satu dari kedua belah pihak yang akad, sedangkan saksi satunya lagi hanya mendengar satu pihak yang lain, maka pernikahan tersebut tidak boleh. Yang saya maksudkan adalah, hadirnya saksi merupakan syarat rukun pernikahan. Rukun akad nikah adalah; Ijab dan qabul. Jika kedua saksi tersebut tidak mendengar ucapan keduanya, maka persaksian tidak terwujud sebagai rukun, maka tidak ada syarat rukun.” (Bada’iushana’i, 2/255)
Karena itu, selama akad pernikahan sudah terlaksana dengan dihadiri sejumlah orang, maka pernikahannya sah. Bahwa salah satu dari kedua saksi yang tanda tangan di depan penghulu tidak shalat, hal tersebut tidak mempengaruhi sahnya pernikahan. Karena persaksian telah terwujud dengan selain dia yang hadir pada pelaksanaan akad nikah. Yaitu seluruh laki-laki yang hadir di akad tersebut.
Al-Bahuti rahimahullah berkata, “Apabila akad pernikahan dihadiri orang yang dengan itu pernikahan menjadi dikenal, maka hal itu sudah cukup, walaupun kemudian ternyata kedua saksi pernikahan tersebut diketahui orang fasik, maka akad nikahnya tetap sah, tidak batal.” (Kasyaful Qana, 5/66)
Wallahua’lam.