Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Bagaimana Cara Shalat Jumah Orang Yang Beser (Terputus-putus Keluar Air Seninya)

02-08-2016

Pertanyaan 220175

Saya mengeluh terlambatnya keluar air seni (beser terputus-putus air seninya) saya tahu disela-sela wesite anda, harus melaksanakan shalat ketika air seni terhenti meskipun tertinggal shalat jamaah. Kalau tidak terhenti sampai akhir waktu, maka saya shalat dalam kondisiku setelah menjaga dan berwudu. Bagaimana kalau dengan shalat jumah dalam kondisi tidak berhenti kecuali setelah shalat. Apakah saya shalat zuhur atau shalat jumah? Ketika saya tidak tahu ketentuan waktu terhentinya (seni) apakah saya menghadiri khutbah jumah atau saya menunggu sampai waktu iqamah shalat jumah dimana kemungkinan terhentinya itu sangat besar. Terkait dengan shalat asar, apakah saya diperbolehkan mengakhirkan pada waktu dharurat kalau air seni tidak terhenti kecuali pada waktu itu atau saya shalat sebelum waktu dhorurat itu lebih utama dibandingkan shalat dalam kondisi suci di (waktu dorurah)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Siapa yang mendapatkan beser atau buang angin terus menerus, ia termasuk orang yang punya uzur. Ketika menghadiri shalat jumah, maka dia berwudu sebelum khotib naik mimbar. Dimana memungkinkan untuk mendengarkan khutbah dan menunaikan shalat. Tidak berpengaruh apa yang keluar setelah itu. Tidak menunggu sampai terhentinya keluar air seni. Kalau hal itu sampai terlewatkannya shalat.

Para ulama Lajnah Daimah ditanya, “Saya orang yang terkena gas dan sering buang angin tidak mampu berwudu kecuali ketika setelah masuk waktu. Bagaimana kalau keluar angin dariku disela-sela shalat, apa hukum shalatku? Perlu diketahui saya telah mengkonsumsi sebagian pengobatan akan tetapi tidak bermanfaat. Apakah saya diperbolehkan seperti jumah berwudu satu atau dua jam sebelum shalat agar mendapatkan pahala, mohon jawabannya?

Mereka menjawab, “Kalau kondisinya seperti yang anda sebutkan bahwa gas terus menerus (keluar), maka anda harus berwudu untuk setiap shalat setelah memasuki waktu (shalat) dan tidak berpengaruh setelah itu apa yang keluar dari anda. Sementara untuk jumah, maka anda berwudu sebelum khotib masuk waktu dimana anda memungkinkan untuk mendengar khutbah dan menunaikan shalat.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, (5/452-453).

Kedua:

Telah ada penjelasan dalam jawaban soal no 67911. Bahwa akhir waktu asar adalah sinar matahari menguning, dan berlanjut waktunya bagi yang terpaksa seperti orang sakit dan semisalnya sampai terbenam matahari. Dan orang beser termasuk sakit yang punya uzur. Maka dia diperbolehkan mengakhirkan shalat asar sampai sinar matahari menguning kalau sekiranya air seninya tidak berhenti sampai sebelum itu.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tidak diperbolehkan mengakhirkan shalat asar sampai matahari menguning kecuali ada uzur.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi, (8/2) dengan penomeran syamilah.

Wallahu’alam.

Pembatal-pembatal wudu Tata cara salat orang yang sakit
tampilan di situs islamqa.info