Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Siapa yang mendapatkan beser atau buang angin terus menerus, ia termasuk orang yang punya uzur. Ketika menghadiri shalat jumah, maka dia berwudu sebelum khotib naik mimbar. Dimana memungkinkan untuk mendengarkan khutbah dan menunaikan shalat. Tidak berpengaruh apa yang keluar setelah itu. Tidak menunggu sampai terhentinya keluar air seni. Kalau hal itu sampai terlewatkannya shalat.
Para ulama Lajnah Daimah ditanya, “Saya orang yang terkena gas dan sering buang angin tidak mampu berwudu kecuali ketika setelah masuk waktu. Bagaimana kalau keluar angin dariku disela-sela shalat, apa hukum shalatku? Perlu diketahui saya telah mengkonsumsi sebagian pengobatan akan tetapi tidak bermanfaat. Apakah saya diperbolehkan seperti jumah berwudu satu atau dua jam sebelum shalat agar mendapatkan pahala, mohon jawabannya?
Mereka menjawab, “Kalau kondisinya seperti yang anda sebutkan bahwa gas terus menerus (keluar), maka anda harus berwudu untuk setiap shalat setelah memasuki waktu (shalat) dan tidak berpengaruh setelah itu apa yang keluar dari anda. Sementara untuk jumah, maka anda berwudu sebelum khotib masuk waktu dimana anda memungkinkan untuk mendengar khutbah dan menunaikan shalat.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, (5/452-453).
Kedua:
Telah ada penjelasan dalam jawaban soal no 67911. Bahwa akhir waktu asar adalah sinar matahari menguning, dan berlanjut waktunya bagi yang terpaksa seperti orang sakit dan semisalnya sampai terbenam matahari. Dan orang beser termasuk sakit yang punya uzur. Maka dia diperbolehkan mengakhirkan shalat asar sampai sinar matahari menguning kalau sekiranya air seninya tidak berhenti sampai sebelum itu.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tidak diperbolehkan mengakhirkan shalat asar sampai matahari menguning kecuali ada uzur.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi, (8/2) dengan penomeran syamilah.
Wallahu’alam.