Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Mimpi basah adalah hayalan melakukan sex dalam mimpi. Hal itu terjadi pada lelaki dan perempuan. Terkadang mimpi ini disertai dengan keluarnya mani. Atau tanpa keluar. Kapan saja keluar mani, maka diwajibkan mandi. Selagi tidak keluar (mani) maka tidak diwajibkan mandi. Dalil akan hal itu adalah hadits Ummu Salamah radhiallahu anha dimana beliau mengatakan,
جاءت أم سليم إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت : ( يا رسول الله ، إن الله لا يستحيي من الحق ، فهل على المرأة من غسل إذا احتلمت ؟ فقال النبي صلى الله عليه وسلم : نعم ، إذا رأت الماء رواه البخاري (130)، ومسلم (738 )
Ummu Sulaim mendatangai Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah bagi wanita mandi kalau dia bermimpi? Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Kalau dia melihat air.” HR. Bukhori, (130) dan Muslim, (738).
Syekh Bassam mengatakan, “Makna ‘Bermimpi’ ibarat orang tidur yang melihat sesuatu dalam tidurnya. Maksudnya disini adalah kalau seorang wanita bermimpi dalam tidurnya seperti apa yang dilihat orang laki-laki dalam bentuk jima’ (bersenggama). Bagi wanita kalau dia melihat hal itu dalam tidurnya, kalau keluar sesuatu bekas dari mimpi ini, maka dia wajib mandi. Kalau Cuma sekedar mimpi tanpa keluar (mani), maka tidak diwajibkan mandi. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Kalau dia melihat air.” Silahkan melihat kitab ‘Taudhihul Ahkam, (1/297).
Kedua;
Seorang wanita dapat mengetahui antara cairan Rahim yang keluar terus menerus dengan mani dengan cara mengetahui kekhususan masing-masing cairan. Mani seorang wanita itu encer berwaran kekuningan, baunya seperti bau adonan. Merasakan kenikmatan ketika keluar dan syahwatnya menurun setelah keluar. Berbeda dengan cairan Rahim yang keluar terus menerus, ia bening. Mudah bagi wanita membedakannya bagi yang mengeluh dari cairan ini. Telah ada penjelasan perbedaan antara mani, madzi dan cairan (keputihan) dijawaban soal no. 99507. Silahkan anda merujuknya.
Ketiga;
Kalau wanita haid bermimpi dan melihat air, dianjurkan baginya mandi dari janabat agar hal itu bermanfaat diperbolehkannya membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf. Karena orang junub dilarang membaca Quran berbeda dengan orang haid. untuk tambahan faedah silahkan melihat penjelasan hal itu secara terperinci dalam jawaban soal no. 91793.
Wallahu a’lam .