Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 132370 bahwa haram hukumnya seorang suami menjima’ istrinya di duburnya, hal itu termasuk dosa besar, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada soal nomor: 52803 bahwa berjima’ di dubur tidak ada kaffarat (dendanya), bagi seseorang yang telah melakukannya diwajibkan untuk bertaubat kepada Allah –Ta’ala- atas perbuatannya dan bertekad untuk tidak melakukannya lagi.
Kedua:
Barang siapa yang mensetubuhi istrinya sedangkan dia tidak tahu kalau istrinya sedang haid, dan istrinya pun tidak tahu kalau dirinya sedang haid, maka tidak ada konsekuensi apapun bagi keduanya, karena keduanya melakukannya dengan tidak sengaja untuk berjima’ pada saat haid, Allah –Ta’ala- telah berfirman:
( وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ (الأحزاب/5.
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”. (QS. Al Ahzab: 5)
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Jika dia melakukannya karena lupa atau karena tidak tahu kalau dia sedang haid, atau tidak tahu kalau bersetubuh pada saat haid adalah haram atau dibenci hukumnya, maka ia tidak berdosa dan tidak ada kaffarat (denda), namun jika dia melakukannya dengan sengaja, ia tahu bahwa istrinya sedang haid, tahu kalau hukumnya haram, ia melakukan dengan tidak sedang dipaksa, maka dia telah melakukan dosa besar dan wajib bertaubat”. (Syarah Muslim karya Imam Nawawi)
Demikian juga dengan membaca Al Qur’an dan shalat bagi wanita yang tidak tahu kalau dirinya sedang haid, maka tidak ada konsekuensi apapun baginya; karena ia tidak sengaja melakukannya dalam keadaan haid, untuk penjelasan lebih lanjut silahkan baca jawaban soal nomor: 14043
Wallahu A’lam.