Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak wajib zakat kecuali sampai nisab dan telah tersimpan selama satu tahun. Kalau harta telah sampai nisab, maka kita memulai perhitungan setahun. Dan wajib mengeluarkan zakatnya kalau dana itu terus bersama pemiliknya selama setahun penuh mulai dari tanggal sampainya nisab. Kalau nisabnya berkurang disela-sela itu, maka hitungan haul (tahunnya) terputus dan dimulai perhitungan haul dari awal lagi ketika telah sampai nisab lagi.
Kedua:
Gajian dan semisalnya termasuk penghasilan yang terus baru dan harta yang didapatkan sedikit demi sedikit. Sulit menghitung secara khusus setiap gajian atau setiap dana yang didapatkan padanya. Oleh karena itu yang tepat disini adalah pemilik uang itu sendiri yang membuat haul (hitungan satu tahun) dan mengeluarkan zakat hartanya. Setiap kali telah sampai satu tahun, maka dia mengeluarkan zakat pada waktunya. Kalaupun ada bagian harta yang belum sampai satu tahun, berarti mengeluarkan zakatnya untuk tahun itu dengan lebih dipercepat dari waktunya dan ini dibolehkan jika ada kebutuhan.
Ketiga:
Apa yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa pada akhir bulan saldo berkurang dari waktu sebelumnya dan anda mengeluarkan zakatnya berdasarkan realita saldo yang ada. Maka anda tidak perlu lebih dari itu. Bukan berarti apa yang telah anda keluarkan dengan benar itu kurang dari kewajibannya. Karena saldo itu yang benar disebutkan dalam rentang satu tahun. Kalau lebih dari itu (kelebihan dari saldo yang ada) berarti telah terputus haulnya karena telah berkurang di akhir bulan. Maka hal itu tidak perlu dihitung.
Keempat:
Apa yang anda lakukan dengan menghitung pertengahan saldo selama setahun atau menghitung saldo terendah darinya dan anda mengeluarkan zakat berdasarkan hal itu setiap tahun, hal ini juga tidak apa-apa. Kalau saldo terendah ini adalah akhir bulan penghitungan dalam setahun. Ini sama seperti gambaran sebelumnya. Kalau penghitungannya ini pada bulan sebelumnya dari penghitungan haul, juga tidak apa-apa anda mengeluarkan zakatnya berdasarkan saldo terendah karena ini adalah dana yang benar ada yang sudah sampai satu haul. Akan tetapi hal ini masih menyisakan masalah, yaitu Jika saldonya bertambah dari saldo terendah pada bulan selanjutnya. Tambahan ini akan terus berjalan pada beberapa bulan tanpa dikeluarkan zakatnya. Kalau dia akhirkan sampai tahun depan, berarti ia telah berlalu selama setahun dengan tambahan dana ini. Dan ini tidak diperbolehkan. Maka seharusnya yang anda lakukan adalah anda menghitung tambahan dana ini untuk setahun (haul) dan anda keluarkan zakatnya ketika telah sampai satu haul secara benar. Oleh karena itu yang lebih mudah dan hati-hati mengharapkan saldo akhir bulan dalam setahun sebagaimana penjelasan tadi. Jika ini adalah saldo terendah maka anda tidak diharuskan (mengeluarkan) lebih dari itu. Kalau bertambah, maka anda telah mengeluarkan zakatnya terlebih dahulu sebagaimana yang disebutkan tadi. Silahkan dilihat soal jawab no. 160574.
Wallahu a’lam