Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Jika seseorang mempunyai hutang sebanyak harta yang ia miliki sekarang, atau bahkan hutangnya lebih banyak, apakah ia tetap wajib mengeluarkan zakat dari harta yang ada sekarang, jika sudah mencapai haul (satu tahun) ?
Alhamdulillah.
Menjadi sebuah kewajiban bagi seseorang yang memiliki harta yang wajib dizakati untuk dibayarkan zakatnya, jika sudah mencapai haul, meskipun ia masih mempunyai tanggungan hutang menurut pendapat terkuat dari dua pendapat para ulama; berdasarkan umunya dalil akan kewajiban berzakat bagi yang telah memanuhi syarat.
Juga dikarenakan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dahulu menyuruh para amil zakatnya untuk mengambil zakat dari semua orang yang sudah berkewajiban membayar zakat, beliau tidak menyuruh mereka untuk bertanya terlebih dahulu apakah masih mempunyai tanggungan hutang atau tidak ?, kalau saja hutang itu menjadi halangan wajibnya zakat, maka pasti Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh para amilnya untuk memperjelas status para muzakki apakah masih mempunyai tanggungan hutang atau tidak”. (Majmu’ Fatawa wa Maqlaat Mutanawwi’ah / Syeikh Abdul ‘Aziz bin Baaz: 14/51)
Beliau juga berkata pada fatwa yang lain dengan penjelasan yang serupa (14/25):
“….Namun jika anda melunasi hutang anda dengan uang yang ada di tangan anda saat ini sebelum mencapai haul (satu tahun), maka uang yang dipakai untuk melunasi hutang tersebut tidak terhitung harta yang wajib dizakati, artinya zakatnya dikeluarkan dari uang sisanya jika sampai nishab dan haul”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya oleh seseorang yang mempunyai modal sekitar 200.000 riyal, namun ia juga mempunyai hutang sekitar 20.000 riyal yang pelunasannya dicicil setiap tahunnya 10.000 riyal, apakah ia tetap mempunyai kewajiban berzakat?
Beliau menjawab:
“Ya, ia wajib mengeluarkan zakat dari harta yang ada sekarang, karena dalil-dalil tentang kewajiban berzakat adalah umum, tidak dikecualikan sama sekali, termasuk yang mempunyai hutang. Dan jika dalil-dalilnya umum maka kita wajib mengamalkan keumumannya tersebut.
Kemudian bahwa zakat itu adalah kewajibannya harta benda, sesuai dengan firman Allah:
( خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ واللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ) التوبة/103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At Taubah: 103)
Demikian juga sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- ketika Nabi mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda:
( أعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم )
“Ajarilah mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka ibadah zakat dari harta benda mereka”.
Maka Allah dan Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan bahwa zakat itu dari harta benda yang ada, bukan terletak pada manusianya, sedangkan hutang itu menjadi tanggung jawab manusianya, ini adalah dua sisi yang berbeda. Maka harta yang ada di tangan anda sekarang tetap wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan hutang adalah menjadi tanggung jawab anda sendiri.
Maka seseorang hendaklah merasa takut kepada Rabbnya dengan mengeluarkan harta yang berada di tangannya, dan memohon pertolongan kepada Allah –ta’ala- agar diberikan kemampuan untuk melunasi hutangnya dengan berkata: “Ya Allah, (kami mohon kepada-Mu agar menolong kami) untuk melunasi hutang kami, dan jauhkan kami dari kefakiran”.
Bisa jadi dengan dikeluarkan zakat harta yang ada di tangan, menjadikan sebab berkahnya harta tersebut hingga mampu melunasi semua hutangnya. Juga bisa jadi dengan menahan zakatnya akan menjadi sebab kemiskinannya, karena terus menerus merasa kurang dan tidak menganggap dirinya termasuk muzakki. Bersyukurlah kepada Allah –‘azza wa jalla- yang menjadikan anda sebagai pemberi bukan penerima”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 18/39)
Beliau –rahimahullah- juga berkata dalam fatwa yang lain tentang masalah ini (18/38):
“…kecuali jika hutang itu segera harus dilunasi, ia pun ingin melunasinya, maka jika demikian kami katakan: “Lunasilah hutang anda, lalu zakatilah sisa harta anda jika sudah sampai nishab”.
Hal ini dikuatkan dengan pendapat para ulama fiqh madzhab hambali tentang zakat fitrah, mereka berkata: “Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat fitrah kecuali jika hutang tersebut sudah jatuh tempo dan harus segera dilunasi”.
Demikian juga sebuah atsar yang diriwayatkan dari Utsman –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata pada bulan Ramadhan:
( هذا شهر زكاتكم فمن كان عليه دين فليقضه )
“Bulan ini adalah bulan berzakat kalian, barang siapa mempunyai tanggungan hutang maka segera melunasinya”.
Hal ini menunjukkan jika hutangnya sudah jatuh tempo, dan ia ingin segera melunasinya, maka wajib didahulukan hutangnya dari pada zakat, sedangkan hutang yang masih jauh jatuh temponya, maka tidak menjadi penghalang untuk membayarkan zakat dari harta yang ada sekarang.
Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah 9/189:
“Pendapat yang benar dari para ulama bahwa hutang tidak menjadi penghalang dari membayar zakat, karena dahulu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengutus para amilnya untuk mengumpulkan zakat dan tidak berkata: apakah para muzakkinya masih mempunyai hutang apa tidak ?.