Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Diwajibkan Zakat Pada Tanah Dan Rumah Yang Disewakan

04-10-2016

Pertanyaan 224692

Ayahku dan pamanku bersama-sama memiliki tanah produktif. Karena ada perselisihan seputar tanah ini di Pengadilan kami ingin mengetahui apakah diwajibkan zakat terhadap tanah ini atau tidak? Apakah seorang anak wajib mengeluarkan zakat ayahnya, karena saya adalah anak satu-satunya yang mempunyai pemasukan, sementara tanah adalah milik ayahku. Apakah wajib mengeluarkan zakat pemasukan dari sewa gedung yang nilai pasarannya 70 ribu dolar dan sewanya 150 dolar sebulan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tanah, gedung dan tokoh tidak ada zakatnya meskipun harganya mahal kecuali kalau untuk berdagang. Maksudnya bahwa pemiliknya berdagang dengannya, dengan membeli gedung kemudian dijualnya untuk mendapatkan keuntungan. Disebutkan dalam penjelasan hal itu dalam fatwa no. 10823.

Dengan demikian, maka gedung yang disewakan tidak ada zakatnya, akan tetapi wajib zakat hasil dari sewa kalau telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Bangungan berupa rumah, toko atau tanah untuk disewakan, zakat tidak diwajibkan pada pokoknya. Akan tetapi wajib zakat dari hasil sewa kalau telah sampai nisab dan berlalu satu tahun.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/167).

Dengan demikian, maka tidak ada zakat gedung yang disebutkan dalam pertanyaan, akan tetapi diwajibkan zakat hasil sewa kalau disimpan selama satu tahun dan telah sampai nisab. Nisab uang adalah senilai 595 gram perak. Untuk tambahan faedah silahkan melihat fatwa no. 223513

Kedua:

Seorang anak tidak wajib mengeluarkan zakat ayahnya. Karena zakat diwajibkan orang yang memiliki harta. Akan tetapi kalau seorang anak ingin berbuat baik kepada ayahnya dengan mengeluarkan zakat untuknya, hal itu tidak mengapa dengan seizin ayahnya. Hal itu disebutkan dalam penjelasannya dalam fatwa no. 130572 dan 177415.

Wallahu a’lam.

sesuatu yang wajib dizakati
tampilan di situs islamqa.info