Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa saja garis-garis besar tentang tatacara memberi nasehat? Apakah disampaikan secara personal atau di hadapan halayak? Dan siapakah yang berhak melakukannya?
Alhamdulillah.
Nasehat adalah tanda yang nampak jelas dari adanya ukhuwwah Islamiyah dan termasuk bagian dari kesempurnaan iman dan ihsan. Tidak sempurna keimanan seorang muslim sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, juga tak sudi jika terjadi sesuatu pada saudaranya sebagaimana ia tak sudi jika hal itu terjadi pada dirinya Inilah yang menjadi dorongan untuk menasehati.
Imam Bukhari (57) dan Muslim (56) telah meriwayatkan dari Jarir bin Abdillah –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
“Saya telah membaiat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk mendirikan shalat, membayar zakat dan menasehati kepada setiap muslim”.
Imam Muslim (55) telah meriwayatkan dari Tamim Ad Dari –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ ، قُلْنَا لِمَنْ ؟ ، قال : لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
“Agama adalah nasehat”, kami berkata: “Bagi siapa ?”, beliau menjawab: “Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan untuk para pemimpin umat Islam dan kalangan umum dari mereka”.
Ibnul Atsir –rahimahullah- berkata:
“Menasehati kalangan umum dari umat Islam adalah memberikan kepada mereka petunjuk untuk meraih kemaslahatan mereka”. (An Nihayah: 5/142)
Dalam memberi nasehat selayaknya memenuhi adab-adab umum yang selayaknya dimiliki pemberi nasehat yang penuh rasa cinta, di antaranya adalah:
1. Yang menjadi pendorong dalam menasehati adalah cinta kebaikan untuk saudara semuslim lainnya, dan membenci kalau keburukan akan menimpanya, Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata:
“Adapun nasehat bagi umat Islam hendaknya mencintai mereka sebagaimana mencintai dirinya sendiri dan membenci apa yang terjadi pada mereka sebagaimana dia membenci jika hal itu terjadi pada diri mereka sendiri. Hendaknya menyayangi yang lebih muda dari mereka, menghormati yang lebih tua, merasa sedih dengan kesedihan mereka, bahagia dengan kebahagiaan mereka, meskipun hal ini akan membahayakan dunianya, seperti; memberikan harga yang murah kepada mereka, meskipun misalnya tidak mendapatkan keuntungan dalam perdagangannya, demikian juga apa saja yang akan membahayakan mereka secara umum, mencintai apa yang mengandung maslahat dan kebersamaan bagi mereka, juga kelanggengan nikmat yang mereka rasakan, menolong mereka dari musuh mereka, mencegah semua yang akan membahayakan mereka. Abu Amr bin Shalah berkata: “Nasehat itu adalah kata umum yang mencakup aktifitas pemberi nasehat kepada penerima nasehat dalam banyak pintu kebaikan baik dalam tataran keinginan dan perbuatan”. (Jami’ul Ulum wal Hikam: 80)
2. Hendaknya menasehatinya dengan penuh keikhlasan yang hanya mengharap ridha Allah, tidak dalam rangka ingin menampakkan ketinggian dan kemuliaan di hadapan saudaranya.
3. Hendaknya nasehat tersebut bebas dari kecurangan dan pengkhianatan, Syeikh Ibnu Baz –rahimahullah- berkata:
“Nasehat itu adalah keikhlasan pada sesuatu dan tidak mengandung kecurangan dan pengkhianatan di dalamnya. Seorang muslim itu karena besarnya kedekatan dan kecintaannya kepada saudaranya, maka ia menasehati dan mengarahkannya kepada sesuatu yang bermanfaat baginya dan apa yang menurutnya tulus, tidak ada noda dan tidak ada kecurangan, seperti halnya ucapan orang Arab: “Emas si pemberi nasehat” maksudnya adalah bersih dari kecurangan, dikatakan juga dengan “Madu si pemberi nasehat”, maksudnya adalah bersih kecurangan dan perpecahan”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 5/90)
4. Hendaknya nasehat tidak mengandung celaan dan menjelekkan. Al Hafifz Ibnu Rajab –rahimahullah- mempunyai artikel khusus yang berjudul: Al Farqu baina An Nasihah wa At Ta’yiir (Perbedaan antara nasehat dan celaan).
5. Hendaknya nasehat disampaikan dengan semangat berukhuwah dan cinta, tidak dengan kekerasan.
Allah –Ta’ala- telah berfirman:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ (سورة النحل: 125)
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An Nahl: 125)
6. Hendaknya nasehat disampaikan dengan dasar ilmu, penjelasan dan alasan yang bisa diterima.
As Sa’di –rahimahullah- berkata:
“Termasuk bentuk dari hikmah itu adalah berdakwah dengan didasari oleh ilmu, bukan dengan ketidaktahuan. Memulai dengan yang lebih penting, dan dengan yang terdekat dengan pemahaman, dengan sesuatu yang tingkat penerimaan masyarakat lebih maksimal, dengan lemah lembut, dikaitkan dengan hikmah, jika tidak maka akan berubah dari ajakan ke mau’izhah hasanah (penyampaian yang baik) yang berarti perintah dan larangan yang diringi dengan berita gembira dan peringatan. Jika objek dakwah mengira bahwa apa yang ada padanya adalah sebuah kebenaran atau mengajak kepada kebatilan, maka perlu diajak diskusi dengan cara yang lebih baik. Inilah cara yang lebih bisa diterima secara akal dan syari’at. Termasuk di dalamnya adalah membantahnya dengan dalil-dalil yang ia yakini, yang demikian itu lebih dekat untuk menghasilkan apa yang dituju. Diskusi tersebut tidak boleh memicu permusuhan atau saling mencela yang justru akan menjauhi tujuan dakwah, dan tidak mengandung manfaat, yang menjadi tujuan adalah memberikan petunjuk kepada manusia untuk berada di jalan yang benar, bukan untuk merasa menang atau tujuan lainnya”. (Tafsir As Sa’di: 452)
7. Hendaknya nasehat dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, tidak disampaikan secara terang-terangan di hadapan banyak orang kecuali jika menyebabkan kemaslahatan yang dominan.
Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata:
“Dahulu generasi salaf jika mereka ingin menasehati seseorang, mereka menyampaikannya dengan sembunyi-sembunyi, sampai-sampai sebagian mereka berkata: “Barangsiapa yang menasehati saudaranya antara dia dan saudaranya saja maka itulah nasehat, dan Barangsiapa yang menasehatinya di hadapan halayak, maka ia telah menjatuhkannya”.
Al Fudhail berkata:
“Seorang mukmin itu menutupi dan menasehati, sementara orang yang jahat adalah mencederai dan menghina”. (Jami Al-Ulum wal Hikam: 1/236)
Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata:
“Jika kamu ingin menasehati, maka nasehatilah dengan sembunyi-sembunyi tidak dengan terang-terangan, dengan bahasa kiasan tidak dengan bahasa lugas, kecuali jika yang dinasehati tidak memahami bahasa kiasan maka diperlukan bahasa yang lugas dan jelas. Jika kamu menyakiti wajah-wajah tersebut maka kamu seorang yang zhalim, bukan sebagai pemberi nasehat”. (Al Akhlak Wa As Siyar: 45)
Jika misalnya nasehat dengan terang-terangan akan menyebabkan kemaslahatan yang dominan, maka si pemberi nasehat tidak masalah melakukannya dengan terang-terangan, seperti membantah kesalahannya dalam masalah-masalah keyakinan di hadapan banyak orang, agar mereka tidak tertipu dengan ucapannya dan mereka mengikuti kesalahannya.
Contoh ada seseorang yang mengingkari orang yang menyatakan bahwa riba adalah mubah, atau orang yang menyebarkan bid’ah dan kejahatan di tengah-tengah masyarakat, dalam kondisi seperti ini disyari’atkan untuk menasehatinya dengan terang-terangan bahkan bisa jadi wajib dilakukan dengan terang-terangan; karena faktor maslahat yang dominan dan mencegah kerusakan yang meluas”.
Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata:
“Jika yang menjadi tujuannya adalah hanya untuk menyampaikan kebenaran dan agar orang lain tidak tertipu dengan ungkapan sang penulis yang tidak benar, maka tidak diragukan lagi bahwa ia akan mendapatkan pahala dari tujuannya tersebut. Perbuatannya ini dengan niat tersebut masuk dalam kategori nasehat untuk Allah, para Rasul-Nya, para pemimpin Islam dan masyarakat umum”. (Al Farq baina An Nasihat wal At Ta’yiir: 7)
8. Pemberi nasehat hendaknya memilih ungkapan yang paling baik, berlaku lembut kepada yang diberikan nasehat dengan ucapan yang sopan juga.
9. Pemberi nasehat hendaknya bersabar dengan gangguan yang terkadang ia terima disebabkan oleh nasehat yang diberikannya.
10. Mampu menyembunyikan rahasia, menutupi aib seorang muslim, tidak menyerang harga dirinya, pemberi nasehat itu bersikap sebagai teman, penyayang, cinta kebaikan, suka menutupi aib saudaranya.
11. Hendaknya berusaha memikirkan dampak dan tidak tergesa-gesa sebelum memberi nasehat, tidak mensikapinya dengan prasangka terlebih dahulu, sehingga tidak menuduh saudaranya dengan sesuatu yang tidak ada padanya.
12. Hendaknya memilih waktu yang pas untuk menasehatinya.
Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
“Sungguh hati ini mempunyai syahwat dan penerimaan, hati juga mempunyai jeda waktu dan penolakan, ambillah hati itu pada saat penerimaan dan syahwatnya, dan tinggalkanlah pada saat berada pada jeda waktu dan penolakannya”. (HR. Ibnu Mubarak dalam kitab Az Zuhd: 1331)
13. Hendaknya pemberi nasehat mengamalkan apa yang ia sampaikan kepada masyarakat, meninggalkan apa yang ia melarang masyarakat melakukannya, Allah –Ta’ala- berfirman mencela Bani Israil karena bertentangan antara ucapan dan tindakan mereka:
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ (سورة البقرة: 44)
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?”. (QS. Al Baqarah: 44)
Ada ancaman yang keras kepada seseorang yang memerintahkan masyarakat kepada yang ma’ruf namun tidak melaksanakannya, dan melarang mereka dari yang munkar namun ia sendiri melakukannya.
Wallahu A’lam.