Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Persyaratan seorang wali termasuk salah satu syarat pernikahan, dan tidak sah seorang wanita menikah tanpa persyaratan tersebut. Inilah yang benar dan merupakan pendapat jumhur ulama, bisa dibaca ulang pada jawaban soal nomor: 2127.
Orang yang paling berhak untuk menjadi wali adalah seorang bapak, namun jika beliaunya berhalangan maka perwaliannya berpindah kepada wali berikutnya, seperti kakek.
Baca juga rincian masalah ini dan dalil-dalilnya pada jawaban soal nomor: 7193 dan 31119.
Kedua:
Sedangkan syarat-syarat dan kreteria yang sesuai dengan syari’at yang sebaiknya ada pada seorang suami, yang paling penting adalah agama, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فأنكحوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد كبير ) أخرجه الترمذي (1005) وصححه الألباني في صحيح الترمذي ( 1084(
“Jika seseorang yang kalian setujui agama dan akhlaknya mendatangi kalian, maka nikahkanlah dia, karena kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas”. (Tirmidzi: 1005 dan dishahihkan oleh Al Baani dalam Shahih Tirmidzi: 1084)
Baca juga jawaban soal nomor: 6942 dan 5202.
Ketiga:
Termasuk syarat yang sesuai dengan syari’at adalah persetujuan mempelai wanita, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
لا تنكح الأيم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن ، قالوا : يا رسول الله ، وكيف إذنها ؟ قال : أن تسكت " أخرجه البخاري (4741) ، ومسلم (2543) .
“Tidaklah boleh seorang wanita yang sendirian dinikahi sampai dimintai persetujuan, dan seorang gadis yang perawan tidak boleh dinikahi sampai dimintai persetujuannya. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk persetujuannya ?”. Beliau menjawab: “Persetujuannya adalah diam”. (HR. Bukhori: 4741 dan Muslim: 2543).
Tidak boleh ada seseorang yang memaksanya untuk menikah dengan seorang tertentu, dan pada saat yang sama dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa persetujuan dari walinya.
Keberadaan wali merupakan syarat yang penting dalam sahnya pernikahan, janganlah dia dipaksa untuk menikah dengan seseorang yang tidak dicintai olehnya, dalam hal ini dia tidak dianggap durhaka kepada orang tua, Syeikh Islam berkata: “Tidak boleh bagi kedua orang tua memaksa anaknya untuk menikah dengan seseorang yang tidak diinginkannya, kalau misalnya dia tidak mengikuti keinginan orang tua dia tidak dianggap durhaka, seperti halnya memakan makanan yang tidak diinginkan”. (Al Ikhtiyaraat: 344)
Keempat:
Berkaitan dengan bapak anda maka kami menasehatinya sebagai berikut:
1. Mendoakannya dari jarak jauh, tidak ada doa khusus, mintalah kepada Allah agar Dia memperbaiki keadaannya dan semoga dibukakan hatinya.
2. Meminta bantuan kepada rekanan bapak anda atau kepada kerabatnya yang terpercaya agar menasehatinya.
3. Mengusahakan buku-buku dan kaset dengan menggunakan bahasa anda semampunya yang di dalamnya menganjurkan tentang akhlak yang baik dan memperingatkan tentang akhlak yang buruk untuk dihadiahkan kepada beliau dengan cara yang lembut, semoga dengan itu menjadi sebab kesholehannya.
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya menuju yang dicintai dan diridhoi-Nya.
Wallahu a’lam.