Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Berpuasa Mengikuti Penduduk Negara 31 Hari, Kemudian Bepergian Disela-sela Hari Berbuka Untuk Bepergian. Apakah Diharuskan Mengqodo?

07-06-2017

Pertanyaan 231279

Ada seseorang bepergian disela-sela Ramadan dan menyempurnakan puasa bersama mereka. Sampai jumlah puasanya 31 hari. Sehingga pagi hari dia masih berpuasa pada hari ke 31 mengikuti penduduk negeri. Kemudian dia bepergian di sela hari itu dan berbuka. Apakah dia diharuskan mengqodo? Apakah dia diharuskan berbuka kalau dia sampai setelah zuhur contohnya ke negara keluarganya sementara mereka semua sudah berbuka karena sudah masuk hari raya bagi mereka?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami ketengahkan pertanyaan ini kepada Syekh kami Abdurrahman Barrok Hafidahullah ta’ala, maka beliau menjawab, “Ya, dia diharuskan mengqodo. Karena puasanya hari itu wajib baginya dan berbuka karena ada uzur. Kalau dia sampai ke negara keluarganya sementara mereka berbuka, maka diharuskan berbuka bersama mereka. Karena hukum baginya adalah hukum bagi penduduk negara dimana dia sampai. Kalau dia bepergian sebelum fajar, maka tidak diharuskan apa-apa. Karena tidak dimasukkan hukum puasa sebelum terbit fajar baginya.” Selesai

Wallahu a’lam .

Permasalahan seputar Puasa
tampilan di situs islamqa.info