Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah wajib bagi laki-laki memiliki wali saat menikah? Jika jawabannya ya, apakah mungkin kerabat mana saja menjadi wali baginya?
Alhamdulillah.
Tidak wajib bagi laki-laki memiliki wali saat melaksanakan akad nikah. Seorang laki-laki dapat langsung melangsungkan akad pernikahan. Adapun wanita butuh kehadiran wali. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Aisyah, "Wanita mana saja yang menikah tanpa wali, maka nikahnya batal, batal, batal." (HR. Tirmizi, no. 1102, dinyatakan hasan oleh Abu Daud, no. 2083, Ibnu Majah, no. 1879).
Kecuali jika laki-laki tersebut gila atau kurang akal, maka wajib baginya wali. Adapun jika dia berakal dan waras, maka dia tidak membutuhkan wali.