Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya ingin mengetahui pendapat terkuat dalam masalah infus cairan mineral, suntik vitamin, obat yang dimasukkan lewat anus, apakah semua itu membatalkan puasa?
Alhamdulillah.
Pertama:
Semua bentuk makan dan minum atau yang dianggap makan dan minum, membatalkan puasa.
Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah Lil Ifta berkata, “Perkara yang membatalkan puasa itu banyak, di antaranya; makan dan minum dengan sengaja, termasuk dalam makna makan dan minum adalah segala bentuk makanan atau air yang dimasukkan ke dalam rongga, termasuk dalam hal ini yang memasukan cairan ke dalam rongga melalui hidung. Termasuk juga memberikan suplay makanan melalui alat medis.” (Fatawa Lajnah Daimah, 9/178)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Perkara yang membatalkan puasa adalah; Makan dan minum; apapun bentuk makan dan minumnya. Termasuk dianggap makan dan minum adalah suntikan, yaitu jarum disutikkan dan berfungsi membaikan suplay makanan atau dapat memberikan pengaruh kekuatan bagi tubuh seperti halnya makanan.”
(Majmu Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin, 19/21)
Dia juga berkata, “Para ulama memasukkan perkara yang membatalkan puasa di antaranya; Segala sesuatu yang dianggap makan dan minum, misalnya suntikan pengganti zat makan. Bukan suntikan untuk menyembuhkan penyakit, tapi suntikan yang memberi zat makanan dan minuman. Karena itu, semua suntikan yang tidak berfungsi memberikan zat makanan dan minuman tidak membatalkan puasa, baik lewat urat nadi, paha atau dari bagian tubuh mana saja.”
(Majmu Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin, 19/199)
Kedua:
Cairan mineral yang diberikan kepada sebagian pasien melalui urat nadi membatalkan puasa, karena dia masuk dalam katagori unsur makanan (di dalamnya terdapat mineral dan cairan) yang masuk ke dalam tubuh dan bermanfaat bagi tubuh.
Ketiga;
Suntikan vitamin dan suntikan infus melalui urat nadi; Jika tujuannya hanya untuk mebuat tubuh bugar atau menghilangkan nyeri atau meringankannya atau menurunkan panas dan bukan untuk memberikan suplay makanan, maka perkara ini tidak termasuk membatalkan puasa.
Adapun jika suntikan itu mengandung zat makanan, maka dia membatalkan puasa, karena dapat dianggap sebagai makan dan minum, maka hukumnya dianggap sama.
Ulama Lajnah Daimah Lil Ifta berkata, “Dibolehkan berobad dengan suntikan di otot dan urat nadi bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan. Tapi tidak boleh bagi orang berpuasa melakukan suntikan yang dapat menggantikan zat makanan di siang Ramadan. Jika dia mengambil sutikan di otot dan urat nadi pada waktu malam, hal itu lebih utama.” (Fatawa Lajnah Daimah, 10/252)
Keempat:
Obat yang dimasukkan melalui anus tidak membatalkan puasa, karena digunakan sebagai obat, berarti tidak dapat dianggap sebagai makan dan minum.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa menggunakan obat yang dimasukkan melalui anus jika dia sakit, karena hal itu bukan makan dan minum, juga tidak dapat dianggap sebagai makan dan minum. Yang dilarang dalam syariat hanyalah makan dan minum, maka apa saja yang dapat dianggap makan dan minum diberikan hukum seperti makan dan minum, yang tidak dapat dikatagorikan makan dan minum baik secara tekstual ataupun kontekstual, maka hukumnya tidak sama dengan makan dan minum.” (Majmu Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin, 19/204)
Sebagai tambahan lihat jawaban soal no. 49706, 37749, 38023
Wallahu ta’ala a’lam.