Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa arti nama Allah Al-Hakiim?
Alhamdulillah.
Nama Allah Al-Hakiim mengikuti wazan Fa’iil. Wazan Fa’iil dari sisi ilmu sharaf termasuk teks yang bermakna lebih. Bisa jadi dari wazan faa’il فاعل sehingga kata al Hakiim bermakna al hakim الحاكم. Maka Allah subanahu wa taala Al Hakim yang maknanya adalah yang Maha menetapkan terhadap makhluk-Nya, tidak ada seorang pun yang menandingi ketetapannya baik Kauni maupun qadari. Dia juga Al-Hakim di antara mereka dengan ketetapan hukum syar’i yang tidak dapat digantikan dan tidak ada yang boleh menolak hukum-hukum-Nya.
Allah ta’ala berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
سورة الأنعام: 57
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik." (QS. Al-An’am: 57)
Tidak ada yang bisa menolak dan mengoreksi hukum-Nya. Allah berfirman:
وَاللَّهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
سورة الرعد: 41
“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya.” (QS. Ar-Ra’du: 41)
Tidak ada hukum yang lebih baik dibandingkan dengan hukum-Nya. Allah ta’ala berfirman:
وَاتَّبِعْ مَا يُوحَى إِلَيْكَ وَاصْبِرْ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ
سورة يونس: 109
“Dan ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu, dan bersabarlah hingga Allah memberi keputusan dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya.” (QS. Yunus: 109)
Atau ia termasuk bentuk ungkapan berlebihan dari kata ‘Fa’iil’ yang punya arti ‘Muf’il’ maksudnya Dia adalah محكم (muhkim). Maksudnya Dia yang sangat teliti dan cermat dalam mencipta dan mengurusi makhluknya, serta dalam hal memperbagus dan memperindah.
Allah Ta’ala berfirman:
صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ
سورة النمل: 88
“(Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Naml: 88)
Al-Khattabi rahimahullah mengatakan, “Kata Al-Hakim maknanya adalah Al Muhkim (yang sangat teliti dan cermat) dalam meciptakan segala sesuatu. Dirubah dari kata مفعل (Muf’il) ke kata فعيل (Fa’il), seperti perkataan mereka Alim أليم (sakit) artinya مؤلم (mu’lim) yang menyakitkan. Dan mendengar, dari kata سميع (samii) artinya مسمع (musmi) yaitu mendengarkan.
Arti ‘ihkam’ (teliti dan cermat) dalam menciptakan sesuatu adalah sempurna dalam mengatur dan menentukan kadarnya. Karena tidak semua makhluk penciptaannya dibuat dengan fisik yang kuat dan kokoh, seperti semut dan semacamnya dari makhluk yang lemah. Akan tetapi penciptaan dan pengaturanya dikaitkan dengan yang membuatnya, yang memang pesan yang ingin disampakan berbeda dengan penciptaan langit dan bumi, gunung dan semua makhluk yang besar.
Begitu juga dalam firman Allah Jalla Azza:
الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ
سورة السجدة: 7
“Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya,” (QS. As-Sajdah: 7)
Ayat ini tidak menunjukkan pada keindahan pandangan (dari ciptaan Allah), karena makna ini tidak ada pada kera, babi, dan semua hewat melata dan hewan yang betuknya sejenis. Akan tetapi maknanya ditujukan pada bagusnya pengaturan Allah ketika menciptakan segala sesuatu dari makhluk-Nya, sesuai dengan apa yang Dia cintai dan yang ingin Dia ciptakan dengan menampakkan bentuk yang diinginkan sesuai kehendakNya. Sebagaimana firman Ta’ala:
وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا
سورة الفرقان: 2
“Dan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan: 2) (Sya’nu Ad-Dua, hal. 73-74)
Arti yang ketiga adalah bahwa الحكيم (Al-Hakiim) adalah yang memiliki hikmah.
Ibnul Atsir berkata, “Ada yang mengatakan bahwa arti dari hakim حكيم adalah pemilik hikmah. Dan hikmah adalah ungkapan tentang mengetahui sesuatu yang terbaik dengan pengetahuan terbaik.” (An-Nihayah Fi Goribil Hadits, 1/419).
Allah subhanahu wa ta’ala tidak melakukan sesuatupun di alam ini tanpa hikmah dan tidak melarang kecuali dengan adanya hikmah nan agung, tidak ada yang bersumber darinya-Nya sesuatu yang kosong dari hikmah, karena perbuatan dan kegiatan yang kosong dari hikmah adalah perbuatan dan kegiatan yang batil dan sia-sia. Sementara Allah suci dari hal itu.
Allah ta’ala berfirman:
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ
سورة ص: 27
“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dengan batil (tanpa hikmah). Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (QS. Shad: 27)
Dan firman Allah ta’ala:
أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ
سورة المؤمنون: 115
“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. A-Mukminun: 115)
Kesimpulannya bahwa nama Allah ‘Al-Hakim’ mengandung beberapa arti yang saling terkait, tidak saling kontradiksi. Sehingga boleh ditafsiri dengan semua arti tadi di atas. Karena satu nama yang menggabunggkan beberapa arti, boleh digunakan dengan semua arti dan maknanya, selagi tidak ada penghalang yang menghalanginya.
Silahkan melihat kitab Adhwaul Bayan, Karangan Syekh Syinqithi, 2/19.
Syekh As-Sya’dy rahimahullah mengatakan, ”Kata ‘Al-Hakim’ artinya adalah yang mempunyai hikmah sangat tinggi pada makhluk dan segala perkara-Nya. Yang telah menciptakan dengan sebaik mungkin.
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
سورة المائدة: 50
“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)
Maka (Allah) tidak menciptakan sesuatu yang sia-sia, dan tidak mensyariatkan sesuatu tanpa manfaat, Dia pemiliki ketetapan di dunia hingga akhirat. Dia lah pemilik tiga hukum yang tidak ada satupun pun bersekutu denganNya, maka (Allah) menetapkan di antara para hamba-Nya, menetapkan syariatnya dan menetapkan takdir dan balasan-Nya.
Hikmah adalah meletakkan dan menempatkan sesuatu pada tempatnya. (Tafsir As-Sa’dy, hal. 945)
Wallahu a’lam