Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Shalat Sendiri Dan Dengan Orang Sementara Dia Dalam Kondisi Janabat, Apa Dampak Baginya?

26-10-2016

Pertanyaan 27091

Saya shalat dalam kondisi janabat. Pertama kali saya belum mengetahui kemudian saya tahu. Akan tetapi saya sebagai orang muslim yang tidak peduli. Saya menunaikan beberapa shalat sementara saya dalam kondisi janabat. Suatu kali dalam rumah saya shalat sebagai imam, dan saya malu mengatakan kalau saya dalam kondisi janabat. Dan saya ingin bertaubat, apakah saya mengulangi shalat-shalat itu atau saya memperbanyak shalat sunah? Ketidak pedulianku adalah sebabnya dan saya ingin bertaubat, apa yang perlu saya lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Apa yang anda lakukan shalat sementara anda belum mengatahui hukum prilaku ini, maka anda tidak berdosa. Dan tidak mengqodo shalat yang sudah anda lakukan dalam kondisi junub. Maka agama telah memberikan uzur bagi orang yang tidak tahu baik dalam meninggalkan kewajiban atau melakukan yang diharamkan kalau sekiranya tidak lalai bertanya dan mencari ilmu. Kalau lalai dalam mencari ilmu dan bertanya, maka dia berdosa karena kelalainnya.

Para ulama dalam Lajnah Daimah mengatakan, “Shalat tidak sah tanpa bersuci bagi orang yang ada hadats kecil dan besar secara ijma’. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

( يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق ... الآية ) المائدة/6

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku. QS. Al-Maida: 6

Dan sabda Nabi sallallahu alai wa sallam:

" لا تقبل صلاة بغير طهور " . رواه مسلم (224

“Tidak diterima salat tanpa bersuci.” HR. Muslim, 224

Fatawa Lajnah Daimah, (6/259).

Kedua:

Kalau anda mengetahui hukum agama terkait shalat orang junub, bahwa tidak dihalalkan bagi orang junub menunaikan shalat sampai mandi. Maka anda berdosa terkait dengan perbuatan anda ini. Anda harus bertaubat dan beristigfar, menyesal dan bertekad bulad tidak mengulangi perbuatan ini. Sebagaimana diwajibkan mengqodo shalat yang anda lakukan dalam kondisi seperti itu.

Para ulama Lajnah Daimah ditanya, “Saya wanita telah menikah semenjak 17 tahun. Dipermulaan pernikahanku saya tidak mengetahui sebagian bahkan semua hukum mandi janabat. Karena ketidak tahuanku dengan masalah yang menyebabkan janabat, begitu juga dengan suamiku. Ketidak tahuan ini hanya diantara kita bahwa janabat hanya untuk suami saja. Dahulu pernikahanku sekitar sebulan sebelum Ramadan. Di akhir bulan ramadan pada tahun yang sama, saya baru mengetahui hukumnya. Apa yang harus saya lakukan terkait dengan shalat yang telah saya lakukan disela-sela waktu itu. Perlu diketahui bahwa saya mandi dengan niatan membersihkan (badan) bukan untuk menghilangkan hadats, mandiku ini tidak seterusnya maksudnya setelah selesai jima perlu diketahui bahwa saya senantiasa menjaga wudu pada setiap shalat. Hal ini terjadi karena ketidak tahuanku sebagaimana yang saya sebutkan. Begitu juga bagaimana terkait dengan puasaku bulan Ramadan mubarak?

Mereka menjawab, “Anda harus mengqodo shalat yang telah anda lakukan tanpa mandi dari janabat karena kelalaian anda dan tidak memahami tentang agama. Maka anda selain mengqodo, harus bertaubat kepada Allah dari hal itu. Sementara puasa, sah selagi tidak terjadi jima waktu siang hari.” Fatawa Lajnah Daimah, (6/269).

Ketiga:

Orang yang shalat di belakang anda tidak perlu mengulangi shalatnya. Karena shalatnya sah, tidak ada hubungan shalat mereka dengan batalnya shalat imamnya yang shalat dalam kondisi junub sementara mereka tidak mengetahuinya.

Para ulama lajnah Daimah ditanya, “Pada hari-hari yang lalu ketika saya saya ingin berwudu untuk shalat magrib, saya perhatikan adanya mani di pakaianku. Maka saya mandi dan shalat magrib, akan tetapi saya tidak mengetahui kapan terjadinya mimpi. Apakah sebelum shalat fajar atau di waktu istirahat (qoilulah). Yang penting saya bertanya tentang masalah ini. Saya kita telah menunaikan shalat wajib tiga waktu, fajar, zuhur dan asar. Saya dalam kondisi janabat dan tidak mengetahui. Kebetulan saya menjadi imam jamaah shalat dalam tiga shalat fardu dimana bilangan mereka sampai 300 orang. Bagaimana yang saya lakukan apakah saya mengqodo tiga shalat ini? Apa hukum shalat orang yang shalat di belakangku? Apakah ada akibat dari prilakuku ini? Mohon penjelasannya.

Maka mereka menjawab, “Anda harus mengulangi shalat zuhur dan asar setelah anda mandi janabat. Dan harus secepatnya. Sementara orang yang shalat di belakang anda, dengan shalat-shalat ini, mereka tidak diwajibkan mengulanginya. Karena Umar radhiallahu anhu mengimami orang shalat fajar sementara dia dalam kondisi junub. Padahal beliau dalam kondisi lupa. Maka beliau mengulangi shalat fajar dan tidak menyuruh orang yang shalat di belakangnya dengan shalat tersebut untuk mengulanginya. Dan mereka juga ada uzur karena ketidak tahuan mereka akan hadats anda. sementara fajar, anda tidak perlu mengulanginya. Karena mani mungkin terjadi dari tidur waktu zuhur. Dan asalnya terbebasnya tanggungan kewajiban mengulangi kecuali ada keyakinan adanya hadats. (Fatawa Lajnah Daimah, (6/266).

Wallahu a’lam .

Mandi besar syarat-syarat salat salat jamaah
tampilan di situs islamqa.info