Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Tidak mengapa anda menikahi gadis tersebut walaupun terjadi perbedaan usia di antara kalian berdua. Yang penting gadis tersebut memiliki agama dan akhlak yang baik. Inilah yang menjadi standar pernikahan yang dengannya akan lahir keserasian dan keharmonisan serta kebahagiaan, insya Allah.
Sahnya menikah dengan gadis yang masih kecil ditunjukkan oleh Firman Allah Ta'ala,
وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ ... (سورة الطلاق:4)
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS. Ath-Thalaq: 4)
Allah menetapkan masa iddah wanita yang belum haidh karena masih kecil adalah tiga bulan. Dan iddah baru terjadi apabila seorang wanita ditalak setelah dia menikah. Maka ayat tersebut menunjukkan bahwa anak gadis kecil itu boleh dinikahi dan ditalak.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiallahu anha ketika dia berusia enam tahun. Beliau baru menggaulinya setelah dia berusia sembian tahun, dan ketika itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah berusia lebih dari 50 tahun.
Aisyah berkata,
"Rasulullah menikahiku saat aku berusia enam tahun, dan menggauliku saat aku berusia sembilan tahun." (HR. Bukhari, no. 3894, dan Muslim, no. 1422)
Wanita yang telah berusia tiga belas tahun, kemungkinan besar dia telah baligh, maka disyaratkan minta persetujuannya berdasarkan pendapat yang kuat dari para ulama. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيْمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرُ ، وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنُ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا ؟ قَالَ : أَنْ تَسْكُتَ
"Janda tidak boleh dinikahi sebelum diminta perintahnya. Sedangkan gadis tidak boleh dinikahi sebelum diminta persetujuannya." Mereka berkata, 'Ya Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda, 'Dia diam (adalah izinnya)." (HR. Bukhari, no. 5136, Muslim, no. 1419 dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu. Lihat jawaban soal no. 22760)
Jika gadis tersebut belum baligh, maka seorang bapak secara khusus diperbolehkan untuk menikahkannya, tidak harus baginya meminta persetujuannya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, 'Adapun gadis yang masih kecil, maka tidak ada perbedaan di dalamnya.' Maksudnya adalah bahwa seorang bapak berhak menikahkannya walau gadis tersebut tidak menyukainya.
Ibnu Munzir berkata, 'Para ulama yang kami percaya telah sepakat bahwa seorang bapak yang menikahkan puterinya yang masih kecil dibolehkan jika sang bapak menikahkannya dengan orang yang layak. Dan dibolehkan baginya menikahkannya walaupun dia tidak setuju." (Al-Mughni, 9/398)
Akan tetapi diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun, maka hukumnya disamakan dengan gadis yang sudah baligh dari sisi bahwa dia harus diminta persetujuannya. Maka jika seorang ayah ingin bersikap hati-hati lalu dia minta persetujuannya, maka hal itu lebih baik. Lihat Al-Mughni 8/398-405.
Wallahua'lam.