Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Bertanya Tentang Memutar Rekaman Takbiran Pada Hari Raya

09-06-2018

Pertanyaan 279763

Di sebagian toko ada pedagangnya yang memutar takbiran di dalam toko, di depan pintu toko mereka pada sepuluh awal bulan Dzul Hijjah, bagaimanakah hukumnya ?, apakah ada larangan akan hal tersebut ?, apakah masuk dalam kategori bid’ah ?, apakah anjuran kami kepada siswa untuk takbiran di awal jam pelajaran pada sepuluh awal bulan Dzul Hijjah termasuk menghidupkan sunnah atau termasuk bid’ah ? 

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Manusia diminta untuk membiasakan takbir kepada Allah –‘Azza wa Jalla- pada hari-hari raya dan menampakkannya.

Memutar suara takbiran lebaran dengan tape adalah merupakan pengingat bagi mereka yang lalai, mengingatkan mereka yang lupa, pada sisi ini adalah termasuk yang disyari’atkan, selama tidak sampai menyakiti manusia lainnya, mengganggu mereka karena adanya suara yang keras, dan selama tidak berlebihan.

Kita tidak mengatakan bahwa hal itu masuk dalam kategori bid’ah; karena bid’ah itu terjadi pada sesuatu yang sebabnya sejak generasi terdahulu yang shalih, sementara mereka tidak melakukannya, maka inilah yang disebut dengan bid’ah. Adapun tape recorder adalah termasuk baru yang belum ada pada generasi terdahulu.

Nah speaker ini dipasang di atas beberapa pintu toko atau yang serupa dengannya, untuk mengingatkan tentang dzikir masuk dan keluar, dan lain sebagainya dari bentuk dzikir yang selalu dilantuntan, maka kesimpulannya tidak ada masalah pada hal-hal yang tersebut di atas.

Kedua:

Selama takbiran boleh dilakukan pada beberapa hari ini dalam tahun ini, maka memerintahkannya adalah boleh juga secara umum dan pada semua waktu, baik dilakukan sebelum masuk jam pelajaran atau setelahnya, selama kondisinya cocok untuk itu. Dan dalam hal ini tidak dalam menelantarkan kewajiban atau mengurangi amal.

Dan tidak selalu  terikat harus diputar pada awal jam belajar atau pada akhirnya, akan tetapi sesuai dengan kubutuhan mereka saja.

Pada saat seorang guru masuk kelas dengan betakbir agar bisa diikuti oleh para murindnya, atau beliau menyuruh mereka, maka hal ini disyari’atkan dan merupakan petunjuk menuju kepada kebaikan dan takwa.

Telah diriwayatkan di dalam Shahih Bukhori (2/20):

" أن ابن عمر، وأبو هريرة كانا يخرجان إلى السوق في أيام العشر يكبران، ويكبر الناس بتكبيرهما» .

“Bahwa Ibnu Umar, Abu Hurairah, keduanya keluar ke pasar bertakbir selama 10 awal bulan Dzul Hijjahm, dan masyarakat ikut bertakbir karena takbirnya keduanya”.

Akan tetapi dengan syarat tidak ada niatan dalam diri siswa untuk melaksanakannya secara berjama’ah dan satu suara.

Baca juga jawaban soal nomor: 127851

Wallahu A’lam

salat dua hari raya
tampilan di situs islamqa.info