Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel) Pada Siang Hari Bulan Ramadhan

21-05-2019

Pertanyaan 292125

Bagaimanakah hukumnya memakai kawat gigi (behel) pada siang hari bulan Ramadhan ?, karena ada semacam bahan baku yang dipakai serupa dengan garam, dan sulit untuk dibersihkan dan dikeluarkan, bahan tersebut digunakan setelah giginya selesai dirapikan, dipasang kawat tersebut untuk menetapkan posisi giginya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak masalah memakai kawat gigi untuk merapikan gigi pada siang hari di bulan Ramadhan, dengan adanya benda padat kering yang tidak meleleh di dalam mulut  seperti yang anda sebutkan tidak mempunyai pengaruh apapun.

Dan sebaiknya benda padat kering tersebut dibersihkan dan dihilangkan, setiap kali menempel.

Jika mengalami kesulitan untuk menghilangkannya, maka dibiarkan saja dan tidak mempunyai pengaruh apapun sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya”.

Wallahu A’lam

pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info