Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah umrah di bulan Ramadhan itu akan menggugurkan dosa-dosa besar, seperti haji dan orang yang berumrah di bulan Ramadhan akan kembali ke negaranya seperti hari di mana ibunya melahirkannya ?
Alhamdulillah.
Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada wanita dari Anshar:
مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّي مَعَنَا؟ قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ لَنَا إِلَّا نَاضِحَانِ، فَحَجَّ أَبُو وَلَدِهَا وَابْنُهَا عَلَى نَاضِحٍ، وَتَرَكَ لَنَا نَاضِحًا نَنْضِحُ عَلَيْهِ. قَالَ: فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّة رواه البخاري (1782)، ومسلم (1256) واللفظ له.
“Apa yang menghalangimu untuk berhaji bersama kami ?”, ia menjawab: “kami tidak mempunyai kecuali dua hewan pengambil air, maka suami dan anaknya berhaji dengan satu hewan pengambil air, dan ia meninggalkan bagi kami satu hewan lainnya untuk mengambil air”. Beliau bersabda: “Jika bulan Ramadhan tiba pergilah berumrah, karena umrah di Ramadhan sama dengan haji”. (HR. Bukhori: 1782 dan Muslim: 1256 dan ini redaksi Muslim)
Para ulama telah bersepakat bahwa umrah tidak serupa dengan haji pada semua hal, karena ia tidak dapat menggugurkan kewajiban haji sesuai dengan ijma’.
Ibnu Khuzaimah –rahimahullah- berkata sebagai muqaddimah dari hadits Ibnu Abbas ini:
“Bab keutamaan umrah di bulan Ramadhan, dan dalil bahwa umrah itu sama dengan haji, di sertai dalil bahwa sesuatu itu kadang diserupakan dengan sesuatu lainnya dan dijadikan sama, jika serupa pada beberapa makna tidak pada semuanya, jika umrah itu sama dengan haji pada semua sisi hukumnya, maka kewajiban haji bisa diselesaikan dengan umrah saja, dan jama’ah umrah di Ramadhan jika termasuk haji Islam, maka umrahnya di Ramadhan itu akan menggugurkan kewajiban haji dan orang yang bernadzar haji jika ia melaksanakan umrah di Ramadhan, maka umrahnya tersebut akan menyelesaikan kewajiban nadzar haji dirinya”. (Shahih Ibnu Khuzaimah: 4/360-361)
Ibnu Batthal –rahimahullah- berkata:
“Dan sabda Nabi: كحجة “Seperti haji” yang beliau maksud adalah dalam hal pahala, dan keutamaan-keutamaan itu tidak bisa dikenali dengan ukuran/qiyas, dan Allah memberikan keutamaan-Nya kepada orang yang Dia kehendaki”. (Syarh Shahih Al Bukhori: 4/438)
Atas dasar itulah maka maknanya menjadi jelas, bahwa umrah di Ramadhan setara dengan haji dalam hal pahala, namun haji tetap saja secara khusus dengan keutamaan-keutamaan yang tidak didapat hanya dengan melaksanakan umrah di Ramadhan, dalam masalah ini serupa dengan masalah bahwa surat Al Ikhlas itu setara dengan sepertiga Al Qur’an.
Tirmidzi –rahimahullah- berkata:
“Ishak berkata: “Makna dari hadits ini seperti yang telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:
مَنْ قَرَأَ: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ فَقَدْ قَرَأَ ثُلُثَ القُرْآنِ انتهى من" سنن الترمذي" (3 / 268(
“Barang siapa yang membaca: Qul Huwallahu Ahad, maka ia telah membaca sepertiga Al Qur’an”. (HR. Tirmidzi: 3/268)
Sebagaimana yang diketahui, bahwa orang yang hanya membatasi dirinya dengan surat Al Ikhlas saja, tidak akan mendapatkan semua keutamaan orang yang membaca sepertiga Al Qur’an pada semua sisinya, tidak juga orang yang membaca Al Ikhlas sebanyak tiga kali, bahwa ia akan mendapatkan keutamaan orang yang membaca semua Al Qur’an.
Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari: 3/604:
“Kesimpulan: Bahwa beliau telah memberitahukan kepadanya bahwa umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji dalam hal pahala, bukan setara untuk menggugurkan kewajiban, sesuai dengan ijma’ (para ulama) bahwa umrah menggugurkan haji wajib”.
Dan di dalam Aun al Ma’bud (4/358):
“Maksudnya adalah setara dalam hal pahala, tidak setara pada semua hal, bahwa kalau ia mempunyai kewajiban haji dan ia pergi umrah di bulan Ramadhan, maka hal itu tidak menggugurkan haji tersebut”.
Dan di dalam Syarah Musnad Abu Hanifah (1/149):
“ تعدل حجة adalah serupa atau mendekatinya”.
Al Manawi berkata di dalam Faidhul Qadiir (4/475):
“At Thibiy berkata: “Hal ini termasuk berlebihan, dan mengikutkan yang kurang kepada yang sempurna, untuk memotivasi dan menyemangati mereka, kalau tidak bagaimana pahala umrah akan setara dengan pahala haji”.
Termasuk dalam hal ini adalah bahwa jika sesuatu diserupakan dengan sesuatu dan dijadikannya sama, maka akan serupa pada sebagian makna saja tidak semuanya”.
Ibnu ‘Alan telah menukil di dalam Al Futuhat Ar Rabbaniyah Syarh Al Adzkar An Nawawiyah (3/66) dari Ibnu Al Jazari:
“Hal ini dan yang serupa dengannya banyak terjadi di dalam hadits, contohnya adalah:
من صام ثلاثة أيام من كل شهر فكأنما صام الدهر
“Barang siapa yang berpuasa selama tiga hari setiap bulannya, maka ia sama dengan berpuasa selama satu tahun”.
Dan bagi siapa yang membaca Qul Huwallahu Ahad maka setara dengan sepertiga Al Qur’an, maksudnya adalah pahala tanpa pelipat gandaan, berbeda dengan orang yang melakukannya (membaca sepertiga Al Qur’an langsung) maka ia akan mendapatkan pahala berlipat ganda, satu kebaikan setara denga sepuluh kebaikan sampai tujuh puluh kali lipat, sampai 700 kali lipat, sampai berlipat-lipat”.
Dan dengan hal ini menjadi jelas bahwa para ulama bersepakat mengambil pelajaran dari hadits tersebut bahwa umrah di bulan Ramadhan tidak setara dengan haji dalam segala hal.
Dan kami tidak mendapatkan –setelah pembahasan panjang lebar- dari penjelasan para ulama, bahwa umrah di ramadhan memiliki semua pahala dan balasan haji dan pengguguran dosa, bahkan kami telah mendapatkan sebagian mereka menjelaskan bahwa haji adalah sebaik-baik dan sebanyak-banyak pahala, sebagaimana pada sebagian riwayat di atas.
Atas dasar itulah maka tidak mungkin memastikan bahwa pengguguran dosa terjadi untuk umrah di bulan Ramadhan, sebagaimana hal itu terjadi pada ibadah haji, dan bahwa ia kembali dari umrah seperti hari di mana ia dilahirkan oleh ibunya, seperti halnya terdapat pada haji yang mabrur.
Dan bersamaan dengan itu karunia Allah itu luas, dan asal dari keutamaan umrah itu tetap tidak diragukan lagi, dan pengguguran dosa juga tetap secara umum.
Dari Abdullah bin Mas’ud berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
تَابِعُوا بَيْنَ الحَجِّ وَالعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الكِيرُ خَبَثَ الحَدِيدِ، وَالذَّهَبِ، وَالفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ المَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الجَنَّةُ رواه الترمذي (810)، والنسائي (2631)، وغيرهما، وصححه الألباني.
““Ikutilah (amalan) di antara haji dan umrah; karena keduanya akan menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana peniup pande besi akan menghilangkan karatnya besi, emas dan perak, dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga”. (HR. Tirmidzi: 810 dan telah ditashih, dan Nasa’i: 2631 dan telah ditashih oleh Albani)
Baca bahwa haji menggugurkan dosa besar pada jawaban soal nomor: 41811
Kesimpulan:
Bahwa hadits keutamaan umrah di Ramadhan bukanlah seperti keutamaan haji dari semua sisi, meskipun telah diserupakan dengannya secara global, dan rincian keutamaan dan pahala tidak didapat dengan qiyas, hanya dikembalikan kepada nash wahyu akan rincian tersebut.
Wallahu A’lam