Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Perbedaan Fatwa Dalam Suatu Tempat Dan Sikap Orang Awam Akan Hal itu

16-05-2021

Pertanyaan 340510

Ketika saya membaca jawaban dan fatwa-fatwa yang ada, saya perhatikan ada sesuatu kontradiksi. Salah satu contoh dalam pertanyaan no (57) dikatakan bahwa haid yang melewati 15 hari menjadi istihadhoh. Kemudian dalam pertanyaan no. (65570) salah seorang bertanya tentang haid yang lebih  dari 15 hari, dan anda sebutkan bahwa disana tidak ada batas maksimal atau minimal oleh karena itu bukan istihadhoh. Anda sebutkan juga dalam soal no. (247317) sebagai contoh lainnya, salah seorang diantara mereka bertanya tentang waktu yang terputus-putus ketika haid, anda sebutkan bahwa selayaknya dia mandi dan shalat seraya menukil dari Ibnu Abbas. Kemudian ada orang lain bertanya dengan pertanyaan yang sama. Anda menjawab: bahwa tidak layak melakukan hal itu seraya mengambil pendapat Syekh Utsaimin. Salah seorang bertanya tentang tidak shalat selama hidupnya, kemudian anda sebutkan bahwa dia harus bertaubat dan memulai shalat. Dalam pertanyaan lainnya, salah seorang bertanya tentang terlewati satu shalat, anda katakan kepadanya,’Dia harus mandi dan mengucapkan syahadat baru lagi. Sesuai dengan pendapat itu. Dimana disana banyak sekali pendapat dan fatwa seputar sesuatu yang sama tapi penafsirannya berbeda. Apa yang seharusnya dilakukan oleh orang awam? Terkadang ahli ilmu juga bingung tentang mengapa orang terus mengulangi pertanyaan yang sama. Sementara orang awam duduk disana dalam kebingungan apa yang harus dia lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: permasalah haid sangat komplek sekali, banyak perbedaan di dalamnya.

Permasalahan haid termasuk permasalahan yang sangat pelik yang dihadapi seorang mufti. Karena kekomplekannya dan banyaknya perbedaan di dalamnya. Sebagaimana ada masalah-masalah baru yang menjadikan orang bingung seperti mempergunakan sarana menahan kehamilan dan menahan datangnya haid. sehingga darah keluar pada waktu biasanya tidak dengan sifat darah haid. terkadang dokter memastikan bahwa hal itu bukan darah haid.

Kami membahas permasalahan haid terkadang menyebutkan perbedaan, terkadang mempersingkat dengan apa yang nampak bagi kami yang terkuat (rojih). Yaitu bahwa haid tidak ada batasan maksimalnya. Bahwa istihadhoh diterapkan pada darah satu bulan penuh atau kurang sedikit. Terkadang bersandar pada pendapat jumhur (mayoritas ulama) pada waktu terbanyak dalam haid yaitu 15 hari terkait dengan penanya. Seperti kebiasaannya teratur 7 hari contohnya. Kemudian menggunakan lulip sehingga darahnya melebihi 15 hari. Atau bukan berupa darah tapi cairan atau tetesan atau semisal itu yang jauh sekali bahwa yang keluar itu adalah haid.

Permasalahan tidak merujuk banyaknya pertanyaan dan berulang-ulangnya. Disana ada masalah mungkin ada orang mengira ada kontradiksi, padahal sebetulnya tidak begitu. Kami menukil di website ini fatwa salah seorang ahli ilmu tanpa kami memberi catatan atau tambahan, kami sebutkan apa adanya dengan menghilangkan namanya. Kadang berbeda dengan apa yang kami pegang dalam website ini. Akan tetapi masih dalam ranah ijtihad yang masih diterima dan pendapat yang diakui.

Kedua: ketika mendapatkan suci dengan benar disela-sela haid, maka dia telah suci

Kalau terjadi suci secara benar disela-sela haid, maka dia telah suci meskipun hanya beberapa saat. Dan ini yang kami fatwakan dengan syarat memastikan kebersihannya dimana seorang wanita menaruh kapas atau semisalnya dan keluar bersih tidak ada darah kekuning-kuningan atau darah keruh atau warna darah. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa seorang wanita jangan tergesa-gesa akan hal itu. Karena terkadang darahnya kembali lagi dengan cepat. Terkadang dia Tidak melihat bersih dan suci.

Ketiga: siapa yang meninggalkan banyak shalat kemudian bertaubat

Siapa yang meninggalkan banyak shalat kemudian dia bertaubat, maka dia tidak diperintahkan untuk mengqodo’ dengan dua alasan:

  1. Bahwa ia termasuk ibadah yang dibatasi dengan waktu, kalau telah terlewati waktunya secanya sengaja, maka tidak disyareatkan untuk mengqodo’ya.
  2. Bahwa meninggalkan shalat  itu kafir, maka cukup dia masuk Islam. Dan Islam dapat menghancurkan dosa-dosa sebelumnya. Seringkali kami katakan untuk kehati-hatian dia diperbolehkan mengqodo’ karena jumhur (mayoritas) ulama mengharuskan untuk mengqodo’nya. Sementara siapa yang meninggalkan satu shalat wajib atau beberapa shalat wajib, maka lebih berhati-hati dia mengqodo’nya. Hal ini tidak ada masalah ketika berfatwa dengan mazhab jumhur (mayoritas ulama’).

Keempat: tidak setiap fatwa cocok untuk semua orang

Sementara posisi orang awam, maka orang awam bertanya sesuai dengan masalah yang dihadapi dan kemudian mengamalkan dengan apa yang difatwakan kepadanya. Posisi fatwa berbeda dengan buku-buku hukum. Selayaknya pengunjung mengetahui akan hal itu. Tidak semua fatwa layak untuk setiap orang. Karena fatwa memperhatikan kondisi penanya. Terkadang seorang Mufti memberikan fatwa dengan fatwa yang dilemahkan (marjuh) dan meninggalkan fatwa yang terkuat menurut dia dalam permasalahan ijtihad. Terutama ketika ada kejadian yang menimpanya karena suatu kebutuhan atau alasan yang diberikan oleh penanya. Hal ini diperbolehkan menurut kebanyak para ulama’. Dan kami sangat menjaga di website ini untuk lebih konsisten menyebarkan ilmu. Hal itu dengan menyebutkan perbedaan (ulama) dan dalil dengan menukil dari kitab-kitab ahli ilmu. Sehingga website ini menjadi sarana untuk belajar bukan sekedar mengambil hukum yang dikhususkan bagi penanya saja.

Kami sangat bergembira akan perhatian anda, evaluasi dan ketelitian serta perhatian dengan permasalahan fatwa dan cara pandangnya. Kami berbahagia dengan apa yang anda kirimkan dari catatan atau penjelasan atau permasalah dari apa yang telah kami terbitkan.

Kami memohon kepada Allah agar menambah ilmu dan petunjuk kepada anda.

wallahu’alam

Ilmu
tampilan di situs islamqa.info