Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya insinyur programer, disodorkan kepadanya agar ikut serta dalam suatu proyek. Saya ingin mengetahui hukum proyek in sebelum saya terima atau saya tolak tawaran ini. Proyek ini adalah seperti aplikasi mobile yang membantu para wanita untuk mengurangi berat badan (diet) agar sampai ke berat badan ideal. Dengan cara belajar gerakan tarian (joget) timur. Perlu diketahui bahwa video pembelajaran ini untuk para wanita dengan pakaian olahraga yang sempit seperti pakaian gym. Bukan memakai baju joget (tarian). Konten ini khusus ditujukan untuk para wanita saja. Dimana aplikasi ini tidak menyasar kepada para lelaki. Dimana promosi lewat internet diizinkan untuk melihat aplikasi yang nampak pada iklan program dimana fokus hanya untuk para wanita saja. Dimana penggunaan program ini ditujukan ke negara-negara asing seperti Eropa, Amerika dan negara-negara Arab lainnya. Apakah aplikasi semacam ini halal atau haram? Apakah memungkinkan saya bergabung atau tidak? Dimana saya tidak ingin bekerja di sesuatu yang haram atau mengais rezki yang haram?
Alhamdulillah.
Tidak boleh membuat video yng kontentnya ada tarian (joget) timur atau barat. Meskipun tujuannya adalah untuk mengurangi berat badan, karena seringkali akan jatuh di tangan para lelaki juga. Bisa jadi lewat para wanitanya baik itu istrinya atau anak perempuannya atau semisal itu. Atau menengok langsung atasnya. Sementara tontonan lelaki atas hal itu termasuk diharamkan yang tidak diragukan lagi. Diantara pertimbangan fikih adalah pertimbangan konsekwensi akhirnya. Bukan hanya sekedar dari dasaran sesuatu atau cukup dengan iklannya saja.
Kemudian video-video ini tidak hanya bahaya dilihat oleh para lelaki saja, bahkan bisa dijadikan sebagai materi tarian timur apalagi penduduk Eropa dan Amerika!!.
Ibnu Farhun mengatakan dalam kitab ‘Tabsiratul Hukkam, (1/148),”Ditempatkan pada posisi yang tepat (adanya) adalah persangkaan kuat.” Selesai
Al-Izzu bin Abdussalam dalam kitab ‘Qowaidul Ahkam, (1/107) mengatakan, “Syareat sangat menjaga dengan sesuatu yang seringkali terjadi, sebagai kehati-hatian akan terjadi pada kenyataannya.” Selesai
Syatiby rahimahullah dalam kitab ‘Al-Muwafaqat, (5/179) mengatakan, “Dalil-dalil Syareat dan istiqra taam (induksi sempurna) menyatakan bahwa ma’alat (akibat sebuah perkara) diakui sebagai landasan penetapan syareat. Selesai
Kalau video ini mengandung konten musik, maka lebih diharamkan lagi karena telah diketahui akan pengharaman menggunakan dan mendengarkan lagu-lagu. Silahkan melihat jawaban soal no. 5000 .
Dari sini, maka tidak diperbolehkan anda bekerja di program aplikasi ini, apalagi sampai ikut serta di dalamnya karena mengandung amalan-amalan yang diharamkan. Serta bekerja sama dengannya. Sementara Allah ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
المائدة/2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al-Maidah: 2.
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا مسلم (4831)
Siapa yang mengajak ke suatu petunjuk, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun juga. Dan siapa yang mengajak ke suatu kesesatan, maka dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun juga. HR. Muslim, (4831)
Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.
Wallahua’lam