Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya pernah memotong sekian persen dari keuntungan di Bank Islam tempat saya simpan uang saya untuk menjaga syubhat muamalah dengan asumsi bisa jadi ada sejumlah kesalahan di dalamnya. Lalu fatwanya berubah dan menuntut ditariknya dana dari rekening yang ada sekarang. Pertanyaannya,
Alhamdulillah.
Pertama:
Jika Bank Islami telah mengalokasikan sebagian dananya dalam surat-surat berharga yang mengandung riba atau diinvestasikan dalam system tawarruq munazzam, maka tidak boleh menginvestasikan harta di dalamnya. Karena ketika bank melakukan transaksi investai, dia bertindak atas nama dirinya sebagai asas dan atas nama kreditur sebagai wakil. Maka transaksi haram yang mereka lakukan, juga akan menimpa mereka sebagai kreditur. Tidak dapat dihapus sekedar berlepas dari bunga yang diharamkan.
Kedua:
Bunga riba yang telah anda terima sebelum mengetahui keharamannya, dapat anda manfaatkan, baik anda belanjakan atau masih ada di tangan anda; berdasarkan firman Allah ta’ala terkait dengan dana riba:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ
سورة البقرة: 275
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya”. (QS. Al Baqarah: 275)
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Dan yang tidak ada keraguan di dalamnya menurut kami adalah bahwa apa yang telah diterima karena takwil atau karena tidak tahu, maka dalam kasus ini, maka tidak diragukan lagi bahwa harta yang sudah diterima sebelumnya menjadi miliknya, sebagaimana telah dinyatakan oleh Al Qur’an, Sunnah dan ijtihad.” (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal Ulama, 2/592)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Jika dia tidak tahu bahwa hal ini haram, maka dia berhak memiliki semua yang telah ia dapatkan dan tidak ada konsekuensi apapun baginya, atau terpedaya dengan fatwa seorang ulama bahwa hal itu tidak haram maka tidak masalah, maka ia tidak perlu membayar apapun, Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
“Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah”. (QS. Al Baqarah: 275) (Al Liqa as Syahri: 67/19)
Beliau –rahimahullah- juga berkata:
“Di antara pelajaran dari ayat di atas; bahwa riba yang telah diambil oleh seseorang sebelum mengetahui keharamannya, maka halal baginya, dengan syarat ia bertaubat”. (Tafsir Surat Al Baqarah, 3/377)
Ketiga:
Diwajibkan menghentikan investasi di bank ini, baik pada rekening investasi, atau pada sertifikat deposito dalam jangka waktu tertentu, meskipun hal itu akan menyebabkan kerugian harta agar dapat terindar dari transaksi ribawi dan mengamalkan firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
سورة البقرة: 278 – 279
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al Baqarah: 278-279)
Diriwayatkan oleh Muslim, 1598, dari Jabir –radhiyallahu anhu-, dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan, penulisnya, dan kedua saksinya, dan beliau bersabda, “Mereka semuanya sama”.
Wallahu A’lam