Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Meninggalkan Puasa Karena Khawatir Keselamatan Bayi Yang Sedang Disusuinya

09-04-2002

Pertanyaan 3711

Seorang wanita melahirkan pada bulan Ramadhan dan belum sempat mengganti hutang puasa karena khawatir keselamatan bayi yang disusuinya. Kemudian wanita itu hamil lagi dan kembali melahirkan pada bulan Ramadhan, pertanyaannya apakah ia boleh membagi-bagikan uang sebagai ganti hutang puasanya itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, wanita berkewajiban mengganti hutang puasanya di hari-hari lain meskipun setelah Ramadhan berikutnya. Berdasarkan pengakuannya ia menangguhnya qadha puasa antara Ramadhan lalu dengan Ramadhan berikutnya karena uzur. Kami tidak tahu apakah ia sanggup mengqadha'nya pada musim dingin secara berangsur. Jika ia tengah menyusui bayi maka semoga Allah memberinya kekuatan untuk menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan berikutnya. Jika ternyata tidak juga mampu maka ia boleh menangguhkannya hingga Ramadhan berikut.

Puasanya para pemilik uzur
tampilan di situs islamqa.info