Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mengkonsumsi pil mencegah kelahiran. Namun terjadi kekeliruan waktu, saat mengkonsumsinya sehingga terjadi haid seminggu setelah haid sebelumnya. Apakah hukumnya seperti hukum haid biasa?
Alhamdulillah.
Ya, hukumnya seperti hukum haid biasa. Karena ada dasarnya, darah yang keluar dari wanita adalah darah haid, sampai terbukti bahwa itu adalah darah istihadhah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang wanita yang mendapati darah setelah sembilan hari dari haid sebelumnya. Maka beliau menjawab, “Kapan saja datang haid, maka itu termasuk haid. Baik waktunya panjang maupun pendek dari haid sebelumnya. Ketika haid dan suci setelah lima hari, enam atau sepuluh hari, lalu datang haid lagi, maka dia tidak boleh shalat karena dia sedang haid. Begitulah setiap kali suci kemudian datang haid, maka dia tidak boleh shalat.” (Fatawa Al-Mar’atul Muslimah, 1/79)
Wallahua'lam .