Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Jika puteri anda telah baligh lalu dia menghentikan ihramnya, maka dia harus menyembelih fidyah, yaitu seekor kambing yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir di tanah haram. Hal ini menurut jumhur ulama. Hukumnya seperti hukum orang yang terhalang karena musuh atau karena sakit sehingga menghalanginya untuk menyempurnakan ibadahnya sedangkan dia tidak menyatakan syarat.
Seorang muslim hendaknya menetapkan syarat dalam ihramnya jika dia khawatir ada sesuatu yang akan menghalanginya atau kondisi darurat sehingga dia tidak dapat menyempurnakan umrah atau hajinya, seperti sakit, bahaya, atau selainnya. Maka setelah selesai niat ihram, dia mengatakan,
إن حبسني حابس فمحلي حيث حبستني
“Jika aku terhalan, maka tempat tahallulku adalah di tempat aku terhalang.”
Manfaat syarat ini adalah kalau dia benar-benar terhalang, maka dia dapat bertahallul tanpa membayar fidyah.
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika jamaah haji atau umrah melewati miqat (dengan ihram) tanpa menetapkan syarat, lalu dia mengalami kejadian yang menghalanginya untuk menyempurnakan ibadahnya, apa kewajiban yang harus dilakukan?
Beliau menjawab: “Orang seperti ini disebut terhalang. Jika dia tidak menetapkan syarat, lalu terjadi peristiwa yang menghalanginya untuk menyempurnakan ibadahnya, jika mungkin baginya bersabar dengan harapan halangannya akan hilang, maka hendaknya dia bersabar. Jika tidak mungkin, maka dia benar-benar terhalang. Sedangan Allah Ta’ala berfirman,
فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي (سورة البقرة : 196)
“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” SQ. AL-Baqarah: 196
Pendapat yang benar adalah bahwa terhalang haji atau umrah dapat terjadi karena musuh atau karena selainnya. Maka hendaknya dia menyembelih hadyu, lalu menggundul atau memendekkan rambutnya, kemudian dia bertahallul. Inilah hukum bagi orang yang terhalang. Baik terhalangnya di tanah haram atau di tanah halal. Hendaknya sembelihannya diberikan kepada kaum fakir di tempat tersebut walaupun di luar tanah haram. Jika tidak dapat membaginya di sekitar tempat itu, dapat dibagikan kepada kaum fakir di tanah haram atau sekitarnya atau sebagian perkampungan lainnya, lalu dia menggundul atau memendekkan rambutnya kemudian tahallul. Jika tidak dapat dia lakukan, hendaknya dia berpuasa sepuluh hari, kemudian bertahallul atau memendekkan rambut lalu bertahallul.
(Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibatin Muhimmah Tata’allaqu Bi Arkanil Islam)
Jika anak tersebut belum baligh, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Mereka berpendapat bahwa anak kecil yang ihram tidak diharuskan menyempurnakannya. Karena anak kecil tidak terkena beban kewajiban. Hal ini lebih meringankan, sebab boleh jadi walinya beranggapan bahwa ihram itu mudah, tapi ternyata berbeda.
Ini adalah pendapat kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Hazm dan dipilih oleh ulama belakangan seperti Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah
Wallahua’lam.