Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mendengar mengunyah permen karet tidak dibolehkan di bulan Ramadan, bagaimana mereka sampai pada kesimpulan seperti ini? Dan apa penggantinya yang mungkin bisa saya gunakan jika permen karet di haramkan di bulan Ramadan.
Alhamdulillah.
Yang Nampak bahwa maksud penanya permen karet adalah yang dikenal pada zaman sekarang. Yaitu bahan lembek yang biasanya mengandung zat gula dan perrasa buatan. Mengunyah permen karet seperti ini dapat membatalkan puasa. Dimana karena ada bahan gula dan perasa buatan untuk permen karet. Kalau ia menyatu dengan ludah dan masuk ke dalam (lambung) maka tidak diragukan dengan sifat seperti ini, seseorang batal (puasanya). Karena telah masuk ke lambungnya bahan makanan. Kalau tidak ada bahan yang menyatu dan masuk ke dalam lambung, maka hal itu tidak membatalkan (puasa).
Adapun pengganti permen karet, kalau maksud penggunaannya adalah memperbaiki bau mulut, maka seorang muslim hendaknya menggunakan siwak. Karena hal itu termasuk sunah yang telah ditetapkan Nabi sallallahu alaihi wa salla. Memungkinkan juga berkumur agar dapat menghilangkan bekas bau dari mulutnya. Atau mempergunakan pasta gigi dengan syarat tidak ada sedikitpun sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Kalau dikhawatirkan akan masuk sesuatu ke dalam lambungnya, maka jangan menggunakannya.
Kemudian ketahuilah –wahai saudaraku yang mulia- bahwa bau yang keluar disebabkan perut kosong, terkadang seseorang merasa terganggu yang tidak dapat dihilangkan dengan siwak atau semisalnya, karena hal itu keluar dari dalam (lambung) disebabkan puasa. (Bau) ini lebih wangi di sisi Allah dibandingkan minyak kasturi. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك (رواه البخاري، رقم 5583 ، ومسلم، رقم 1151)
“Bau mulut orang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah dibandingkan minyak wangi kasturi.” (HR. Bukhari, no. 5583 dan Muslim, no. 1151)
Silahkan merujuk soal no. 22913.
Adapun jika yang dimaksud menggunakan permen karet untuk pengobatan kerenggangan (gigi) dengan cara menggerak-gerakkan. Maka anda dapat merujuk soal no. 38552.
Wallahu a'lam .