Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah diperbolehkan towaf wada’ di Haram sementara Imam sedang khutbah jumah?
Alhamdulillah.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum towaf di sela-sela khutbah jumah, baik itu towaf wajib seperti towaf ifadoh, wada’ dan towaf umrah atau sunah.
Malikiyah berpendapat melarangnya, mengqiyaskan dengan shalat. Karena makmum dilarang shalat di sela-sela khutbah jumah kecuali tahiyatul masjid. Hal itu karena berpaling dari khotib dan sibuk dari (mendengarkan) khutbah. Sementara towaf seperti shalat dalam hal ini. Silahkan melihat ‘Mawahib Jalil, (3/78).
Sementara Syafiiyah berpendapat diperbolehkan towaf di sela-sela khutbah jumah. Mereka menolak mengqiyaskan dengan shalat, karena towaf tidak meniadakan mendengarkan khutbah. Berbeda dengan shalat, kesibukannya lebih kuat. Silahkan melihat ‘Al-Gararul Bahiyah, (2/29) ‘Fatawa Fiqhiyah Kubro, (1/239).
Sementara Syekh Ibnu Jibrin memilih larangan towaf di sela-sela khutbah jumah. Beliau ditanya, “Apa hukum towaf sunah bagi orang mukim dan musafir sementara khotib berkhutbah pada hari jumah?. Maka beliau menjawab, “Kalau khotib sedang khutbah, maka jamaah shalat diwajibkan diam untuk (mendengarkan) khutbah dan diam di tempatnya tidak diperbolehkan sibuk selain itu kecuali bagi orang yang masuk sementara khotib sedang khutbah, maka dia shalat dua rakaat ringan. Baik dia penduduk Mekah atau selainnya. Dalil secara umum larangan bergerak dan berbicara waktu khotib sedang khutbah. Sampai Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( إذا قلت لصاحبك أنصت والإمام يخطب فقد لغوت)
“Kalau anda mengatakan kepada temanmu ‘Diam’ sementara imam sedang khutbah, maka telah sia-sia.
Ini peringatan dari perkataan ini padahal ia untuk shalat. Dari sini, maka saya berpendapat tidak diperbolehkan towaf dalam segala kondisi selagi imam sedang khutbah jumah. Dahulu para imam melarang towaf waktu khutbah. Akan tetapi generasi akhir agar melonggarkan mereka menyangka tidak mampu menahan orang yang sedang towaf. Diantara mereka ada yang beralasan musafir dan melakukan towaf wada’ di Baitullah. Atau mereka berpendapat keutamaan towaf dibandingkan diam mendengarkan khutbah. Akan tetapi ini tidak benar. Kami berpendapat harus melarangnya sampai selesai shalat. Sementara khutbah hari raya, tidak mengapa towaf ketika khutbah karena hal itu sunah. Tidak diharuskan jamaah shalat diam sampai selesai.” Selesai dinukil dari Majalah Haras Watoni, edisi 272 tanggal 11/1/2005.
Wallahu a’lam .