Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah wajib berhutang untuk berkurban ?
Alhamdulillah.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 36432, tentang perbedaan para ulama tentang hukum berkurban, apakah hukumnya wajib atau sunnah ?
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:
“Tidak ada satupun dalil syar’i yang menunjukkan bahwa berkurban adalah wajib, dan yang mengatakan bahwa berkurban adalah wajib, maka it adalah pendapat yang lemah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 18/36)
“Mereka yang mengatakan hukum berkurban adalah wajib, mereka pun memberi syarat, yaitu; yang berkurban harus kaya”. (Hasiat Ibni ‘Abidin: 9/452)
Menurut kedua pendapat di atas –yang wajib maupun yang sunnah-, tidak wajib untuk berhutang untuk membeli hewan kurban; karena kurban tidak wajib kecuali bagi mereka yang kaya, ini merupakan kesepakatan para ulama.
Lalu yang menjadi pertanyaan adalah:
Apakah disunnahkan untuk berhutang atau tidak ?
Jawabannya adalah: Disunnahkan berhutang jika ada kemungkinan mampu untuk membayarnya. Seperti halnya seorang pegawai yang berhutang, dan menunggu akhir bulan untuk membayarnya dengan gaji yang ia terima. Namun jika kemungkinannya tidak mampu membayarnya, maka lebih baik tidak berhutang; karena hutang akan menyita perhatiannya untuk membayarnya karena sesuatu yang hukumnya tidak wajib.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang tidak mampu berkurban, apakah perlu berhutang ?
Beliau menjawab:
“Kalau ia berhutang dan merasa mampu untuk melunasinya, maka hal itu adalah baik, namun ia sebenarnya tidak wajib melakukannya”. (Majmu’ Fatawa: 26/305)
Demikian pernyataan beliau, padahal beliau –rahimahullah- termasuk yang mewajibkan berkurban.
Syeik Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya: Apakah berkurban wajib bagi mereka yang tidak mampu ?. Apakah boleh berkurban dengan hutang yang ambilkan dari gaji tiap bulannya ?
Beliau menjawab:
“Berkurban itu hukumnya sunnah bukan wajib, tidak masalah jika seorang muslim berhutang untuk berkurban jika ia memiliki kemampuan untuk membayarnya”. (Fatawa Ibnu Baaz: 1/37).